Berita Aceh Selatan

Guru Ngaji di Aceh Selatan Lecehkan Santriwati, Berdalih sebagai Pengobatan

Nasib pilu menimpa seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Aceh Selatan yang jadi korban kebejatan guru mengajinya.

Editor: Muliadi Gani
tribun bali/dwisaputra
Ilustrasi pelecehan terhadap anak - Guru Ngaji di Aceh Selatan Lecehkan Santriwati, Berdalih sebagai Pengobatan 

Melihat hal tersebut terdakwa lalu menyuruh anak-anak lainnya untuk turun dari tempat mengaji.

Sehingga, hanya tinggal korban dan terdakwa di tempat tersebut.

Terdakwa kemudian menyuruh korban untuk berhenti mengaji dan terdakwa memegang paha korban bertujuan sebagai pengobatan.

Lalu terdakwa melakukan pelecehan pada bagian atas tubuh korban, sambil membaca ayatayat.

Tak behenti di situ, terdakwa juga melakukan pelecehan pada bagian bawah tubuh korban dengan mambaca ayat-ayat.

Baca juga: Guru Ngaji di Nagan Nodai Santriwati, Dilarikan ke RS dalam Keadaan Berdarah

Baca juga: Syifa Hadju Ceritakan Syuting Seru Bareng Cut Mini dan Sarah Sechan

Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengatakan kepada korban “jangan bilang-bilang iya, ini cukup aja kita yang tahu.” Namun, korban yang syok dengan apa yang barusan terjadi hanya terdiam.

Terdakwa kemudian menyuruh korban turun dari tempat mengaji karena korban sudah dijemput oleh ibunya untuk pulang.

Sekira pukul 23.00 WIB, korban masuk ke dalam kamar ibunya dan mengatakan, “Mak, boleh kakak pindah ngaji?” Lalu ibu korban menjawab, “Kenapa Kak? Ada apa?” lalu korban menjawab, “malas kali kakak sama bapak itu.”

Selanjutnya ibu korban bertanya, “Malas kenapa?” Korban menjawab, “Malas kali kakak, tadi bapak tu di pegangnya bagian atas kakak.”

(sambil menangis) Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban terkejut dan langsung memeluk putrinya.

Ibu korban kemudian memanggil suaminya yang tak lain adalah ayah korban untuk menceritakan hal tersebut.

Mendengar cerita tersebut, ayah korban pun terkejut.

Kemudian ibu kandung korban mengatakan kepada suaminya untuk segera melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Pada Kamis, 6 Juli 2023 sekira pukul 01.30 WIB dini hari, orang tua korban menelepon kepala desa, babinsa, Kanit Anak untuk membuat pengaduan ke Polres Aceh Selatan.

Berdasarkan visum et repertum terhadap korban pada 6 Juli 2023, didapatkan genetalia dalam batas normal dan selaput dara utuh.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved