Revisi Undang Undang
Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU ITE, Pasal Karet Tetap Tak Dicabut
Keputusan tersebut diketok setelah 9 fraksi menyampaikan pandangan terhadap RUU tersebut dalam pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi I DPR.
Budi menjelaskan, perubahan kedua UU ITE ini adalah untuk menghadirkan ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, etika, produktif, dan berkeadilan.
PROHABA.CO, JAKARTA – DPR RI dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang tentang perubahan kedua atas UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Keputusan tersebut diketok setelah sembilan fraksi menyampaikan pandangan terhadap RUU tersebut dalam pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi I DPR.
"Ini dari DPR-nya dulu kami ketok.
Kemudian kami persilakan kepada saudara Menkominfo yang mewakili pemerintah untuk menyampaikan pendapat mini akhir pemerintah," kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, dalam rapat pengambilan keputusan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023), dikutip dari Tribun Network.
Meutya menjelaskan, rancangan aturan ini tidak hanya terkait sanksi namun juga terkait transaksi digital.
Dia menyinggung soal UU ITE yang kerap digunakan bukan untuk transaksi elektronik seperti nama aturannya.
Namun akhirnya pada revisi kali ini bisa disempurnakan ekosistem transaksi elektronik.
"Kita hampir lupa karena banyak kasus ITE ini justru bukan digunakan penipuan elektronik.
Tapi dengan masukkan RDPU kita lakukan, kita juga menyempurnakan ekosistem digital khususnya untuk transaksi elektronik itu diperbaiki," kata Meutya.
Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan perubahan UU ITE ini menunjukkan dinamika dalam masyarakat yang menginginkan perubahan.
Budi menjelaskan, perubahan kedua UU ITE ini adalah untuk menghadirkan ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, etika, produktif, dan berkeadilan.
"Seperti yang telah tertuang pada Konstitusi Indonesia, Pemerintah bertanggung jawab menjamin kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat yang salah satunya dapat disampaikan melalui platform komunikasi, serta memberi jaminan atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, berhak atas rasa aman, dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," jelas Budi.
Budi mengakui bahwa sejak disahkan 2008 lalu, UU ITE penuh dengan masalah.
Misalnya banyak pihak yang menganggap UU ITE sebagai aturan dengan pasal karet bahkan mengancam kebebasan berpendapat.
Sindikat Penjualan Bayi di Medan, Polisi Ringkus Satu Pria, Tujuh Wanita |
![]() |
---|
Maling Spesialis Bongkar Rumah Diciduk Warga Saat Cuci Motor Curian di Aceh Besar |
![]() |
---|
Kebakaran Tragis di Lhokseumawe Renggut Nyawa Pasutri Lansia, 3 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Sepeda Gratis ke 14 dari BFLF untuk Aura Remaja Kurang Mampu agar Kembali ke Sekolah |
![]() |
---|
Miris! Ada 1.974 Kasus HIV di Aceh, YADUA Serukan Penerima Transfusi Darah Rutin agar Waspada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.