Revisi Undang Undang

Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU ITE, Pasal Karet Tetap Tak Dicabut

Keputusan tersebut diketok setelah 9 fraksi menyampaikan pandangan terhadap RUU tersebut dalam pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi I DPR.

Editor: Jamaluddin
ANTARA/LIVIA KRISTIANTI
Menkominfo, Budi Arie Setiadi, menyerahkan salinan pendapat akhir mini pemerintah kepada Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, untuk persetujuan naskah RUU ITE untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023). 

Selain itu UU ITE dianggap belum bisa memberikan perlindungan optimal bagi pengguna internet Indonesia. Khusus bagi perlindungan anak di ranah digital.

"Penggunaan produk atau layanan digital tersebut, jika digunakan secara tepat, dapat memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.

Akan tetapi, dalam berbagai situasi, anak belum memiliki kapasitas atau kemampuan untuk memahami berbagai risiko atau potensi pelanggaran hak anak yang mungkin terjadi dalam penggunaan produk atau layanan digital," ungkap dia.

"Untuk itu pemerintah dapat menyetujui naskah RUU perubahan kedua UU ITE yang sudah disepakati bersama Komisi I DPR RI untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam waktu yang tidak terlalu lama," tambah Budi.

Meski sudah disepakati akan dilakukan revisi, namun revisi UU ITE terbaru itu Pasal 27 dan Pasal 28 yang selama ini dinilai sebagai pasal karet tetap tidak dicabut.

Hanya terdapat ketentuan pasal yang diubah. Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari membeberkan sejumlah substansi perubahan di antaranya perubahan Pasal 27 ayat (1) mengenai kesusilaan, ayat (3) mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, dan ayat (4) mengenai pemerasan atau pengancaman yang merujuk pada KUHP.

Dalam revisi ditambah pasal 27a tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Kemudian, perubahan pada pasal 28 ayat (1) mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Lalu Pasal 28 ayat (2) mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Selanjutnya, Pasal 29 mengenai ancaman atau menakut-nakuti.

Kemudian perubahan pada Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Perubahan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian atas pelanggaran kesusilaan.

Selain itu, perubahan Pasal 45A atas ancaman pidana terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan Pasal 27 dan 28 tetap dipertahankan karena aturan hukum turunan sudah diatur dalam KUHP.

"(Aturan hukum) ada di KUHP, yang sudah diatur di KUHP yang baru kan enggak perlu diatur sama kita dong," kata Budi Arie di Gedung DPR, Senayan, Rabu (22/11/2023).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved