Revisi Undang Undang

Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU ITE, Pasal Karet Tetap Tak Dicabut

Keputusan tersebut diketok setelah 9 fraksi menyampaikan pandangan terhadap RUU tersebut dalam pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi I DPR.

Editor: Jamaluddin
ANTARA/LIVIA KRISTIANTI
Menkominfo, Budi Arie Setiadi, menyerahkan salinan pendapat akhir mini pemerintah kepada Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, untuk persetujuan naskah RUU ITE untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023). 

"(Pasal 27 dan 28) ada, yang disesuaikan dengan KUHP," tambahnya.

Dia mengatakan, pasal itu tidak dicabut, justru diperlukan untuk menjaga ruang digital.

"Loh, masa pasalnya dicabut.

Kan normanya ada di KUHP.

Kan begini, loh, kita harus mewujudkan ruang digital yang baik, yang sehat, yang juga bisa melindungi segenap warga bangsa," kata Budi Arie.

"Jadi tidak bisa ruang digital ini dipakai untuk hal yang mencederai, melukai menyakiti masyarakat, gitu. Ini tugas pemerintah, tanggung jawab ruang digital yang sehat dan bijaksana," ujar Budi. (tribun network/frs/dod)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved