Revisi Undang Undang
Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU ITE, Pasal Karet Tetap Tak Dicabut
Keputusan tersebut diketok setelah 9 fraksi menyampaikan pandangan terhadap RUU tersebut dalam pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi I DPR.
Editor:
Jamaluddin
ANTARA/LIVIA KRISTIANTI
Menkominfo, Budi Arie Setiadi, menyerahkan salinan pendapat akhir mini pemerintah kepada Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, untuk persetujuan naskah RUU ITE untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
"(Pasal 27 dan 28) ada, yang disesuaikan dengan KUHP," tambahnya.
Dia mengatakan, pasal itu tidak dicabut, justru diperlukan untuk menjaga ruang digital.
"Loh, masa pasalnya dicabut.
Kan normanya ada di KUHP.
Kan begini, loh, kita harus mewujudkan ruang digital yang baik, yang sehat, yang juga bisa melindungi segenap warga bangsa," kata Budi Arie.
"Jadi tidak bisa ruang digital ini dipakai untuk hal yang mencederai, melukai menyakiti masyarakat, gitu. Ini tugas pemerintah, tanggung jawab ruang digital yang sehat dan bijaksana," ujar Budi. (tribun network/frs/dod)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Revisi Undang Undang
Sindikat Penjualan Bayi di Medan, Polisi Ringkus Satu Pria, Tujuh Wanita |
![]() |
---|
Maling Spesialis Bongkar Rumah Diciduk Warga Saat Cuci Motor Curian di Aceh Besar |
![]() |
---|
Kebakaran Tragis di Lhokseumawe Renggut Nyawa Pasutri Lansia, 3 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Sepeda Gratis ke 14 dari BFLF untuk Aura Remaja Kurang Mampu agar Kembali ke Sekolah |
![]() |
---|
Miris! Ada 1.974 Kasus HIV di Aceh, YADUA Serukan Penerima Transfusi Darah Rutin agar Waspada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.