Aceh Besar

Satpol PP Aceh Besar Bongkar 7 Bangunan Liar di Jalan Soekarno-Hatta Darul Imarah

Tujuh bangunan liar di sepanjang kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, kembali dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja

Editor: Muliadi Gani
Dok Humas
Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar bangunan liar di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Jumat (24/11/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

PROHABA.CO, JANTHO - Tujuh bangunan liar di sepanjang kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, kembali dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), pada Jumat (24/11/2023).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, pembongkaran itu dilakukan menjelang pelaksanaan shalat jumat. 

Ia mengatakan, tujuh bangunan liar yang dibongkar milik pedagang kaki lima (PKL) itu lantaran dibangun tidak sesuai tempat. 

Selain itu penertiban yang dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 26 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketrentraman masyarakat, serta berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.  

"Jadi keberadaan pedagang dan bangunan liar di bahu dan trotoar jalan itu jelas melanggar aturan.

Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Ultimatum Pemilik Kios Ilegal, Untuk Segera Membongkarnya

Baca juga: Jelang Gencatam Senjata, Israel Serang Gaza dan Tewaskan Puluhan Warga

Karena tidak boleh ada bangunan di kawasan tersebut, bila ada bangunan maka akan ditertibkan," tegas dia. 

Sebelum dilakukan penertiban, kata Muhajir, pihaknya juga telah memberikan surat peringatan atau teguran kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di bahu dan trotoar jalan. 

Selain itu, pihaknya juga sudah meminta kepada pedagang dan pemilik bangunan liar untuk segera mengosongkan danmembongkar sendiri bangunannya melalui surat teguran. 

"Kami sudah melayangkan surat teguran pertama, kedua dan ketiga.

Namun para pedagang dan pemilik bangunan liar tersebut tidak mengindahkan.

Untuk itu, hari ini kita turun bersama tim gabungan melakukan penertiban, karena pihaknya sudah memberikan waktu selama 14 hari setelah surat teguran dikeluarkan," terangnya.(*)

 

Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Pedagang di Pinggir Jalan Nasional Banda Aceh-Meulaboh

Baca juga: Pedagang Polisikan Anggota Satpol PP Lhokseumawe

Baca juga: Satpol PP dan WH Banda Aceh Tertibkan Ratusan PKL 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved