Berita Banda Aceh
BEREH, Polisi Tetapkan Ada Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya
menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap 137 Etnis Rohingya yang mendarat di pesisir
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap 137 Etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa pekan lalu.
Dua tersangka itu merupakan etnis Rohingya. Total hingga saat ini sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana tersebut.
Keduanya terbukti terlibat penyelundupan tersebut. Mereka adalah MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) Myanmar. Keduanya berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan tersebut.
Mereka dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP (Indra Wijaya)
Prohaba.co
Tersangka Penyeludupan Manusia
etnis rohingya
Demo Tolak Rohingya
kapal rohingya
berita rohingya
Wagub Aceh Dorong Generasi Muda Melek Pasar Modal Syariah |
![]() |
---|
Wagub Aceh Lepas 45 Kafilah Menuju STQH Nasional 2025 di Kendari |
![]() |
---|
Viral Wanita Berkendara Tak Berbusana Lengkap di Banda Aceh, Bikin Gaduh Warga |
![]() |
---|
Kadisbudpar Aceh Sambut Positif Usulan Penambahan Nomenklatur Ekraf |
![]() |
---|
Listrik Padam, Layanan Perizinan DPMPTSP Aceh Terkendala: Puluhan Perangkat Elektronik Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.