Kasus Narkoba

Simpan Sabu dalam Casing Hp, Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap pada Selasa (2/1/2023) karena kedapatan memiliki sabu-sabu.

Editor: Jamaluddin
IST
AS, warga salah satu gampong di Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, ditangkap anggota Polres Aceh Selatan pada Selasa (2/1/2024) karena kedapatan memiliki sabu-sabu. 

Hasilnya, ditemukan satu paket sabu dengan berat brutto 0,19 gram yang disimpan AS dalam cassing Hp Infinix biru tosca miliknya. 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

PROHABA.CO, TAPAKTUAN - AS, pria asal salah satu gampong di Tapaktuan, Aceh Selatan, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap pada Selasa (2/1/2023) karena kedapatan memiliki sabu-sabu.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Narsyah Agustian SH MH, mengatakan, AS ditangkap pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Menanggapi informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan segera menuju ke lokasi yang disebutkan oleh masyarakat," kata Narsyah Agustian.

Akhirnya, pada Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Aceh Selatan berhasil menangkap pria tersebut saat sedang mengendarai sepeda motor Ketika melintasi jalan nasional di kawasan Desa Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.

"Saat pertama ditemui, petugas memberitahukan kepada pria itu bahwa mereka dari Satres Narkoba Polres Aceh Selatan.

Lalu, anggota minta izin kepada AS untuk melakukan penggeledahan terhadap dirinya.

Hasilnya, ditemukan satu paket sabu dengan berat brutto 0,19 gram yang disimpan AS dalam cassing Hp Infinix biru tosca miliknya," ungkap Kasatres Narkoba.

Saat diinterogasi, sambung Narsyah, AS mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Lalu, petugas menyita sabu-sabu tersebut sebagai barang bukti.

Iptu Narsyah Agustian menambahkan, pria tersebut bersama barang bukti berupa sabu-sabu satu paket dengan berat 0,19 gram, satu sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna hitam silver, dan satu Hp Infinix sudah diamankan di Polres Aceh Selatan guna dilakukan proses hukum. (*) 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved