Berita Kutaraja
Dua Wanita Open BO Pura-Pura Ngambek ke Pacar agar Bisa ‘Job’, Dibekuk Polisi di Hotel
Kasus ini melibatkan dua wanita open booking out (BO), yakni DNHA (22) dan ZNTM (24), serta seorang wanitta muncikari, MWD (23).
Namun, karena DNAH dan ZNTM masih bersama pacarnya, maka supaya dapat pergi ke hotel tersebut, ZNTM bertingkah pura-pura ngambek kepada pacarnya agar bisa pulang.
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh telah mengadili kasus prostitusi online yang terjadi di Kota Banda Aceh.
Kasus ini melibatkan dua wanita open booking out (BO), yakni DNHA (22) dan ZNTM (24), serta seorang wanitta muncikari, MWD (23).
Mereka ditangkap di sebuah hotel dalam kawasan Ulee Kareng oleh anggota Polresta Banda Aceh yang melakukan kegiatan ‘undercover’ atau penyamaran.
Kasus ini terungkap pada 14 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu DNAH dan ZNTM sedang bersama pacar masing-masing duduk-duduk di rumah DNAH.
Kemudian ZNTM mendapat pesan dari MWD (sang muncikari), agar pukul 22.00 WIB segera berangkat menuju hotel yang sudah ditentukan.
Namun, karena DNAH dan ZNTM masih bersama pacarnya, maka supaya dapat pergi ke hotel tersebut, ZNTM bertingkah pura-pura ngambek kepada pacarnya agar bisa pulang.
Beberapa saat kemudian, DNAH mendapat pesan dari MWD melalui aplikasi WhatsApp dengan mengatakan, “Ini ada job ‘ST’, mau?“ DNAH pun membalasnya, “Di mana? Sama siapa? Mau.“
Selanjutnya ZNTM dan DNAH mengendarai sepeda motor menuju hotel.
Baca juga: Tiga Remaja di Lhokseumawe Tipu Warga, Modus Open BO Via Aplikasi MiChat
Sekira pukul 23.30 WIB, MWD bersama DNAH dan ZNTM tiba di lokasi.
Namun, saat hendak masuk sempat ditahan di lobi hotel oleh security hotel, dikarenakan tidak mendapatkan izin masuk ke dalam.
Namun, sekira pukul 00.00 WIB, dijemput ke lobi oleh DP (anggota Polresta Banda Aceh yang melakukan penyamaran atau ‘undercover’).
Sesampainya di dalam kamar, sudah ada AZ (anggota Polresta Banda Aceh yang juga melakukan ‘undercover’).

Setelah terjadi kesepakatan harga, MWD hendak pamit pulang.
Polsek Peukan Bada Serahkan Tersangka Pencurian Alat Ekskavator ke Kejari Aceh Besar |
![]() |
---|
Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
![]() |
---|
Kerja Sama PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia, Gubernur Mualem: Bisa Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Tegaskan Ada 9 Misi Strategis Saat Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 |
![]() |
---|
Ketua DPRA Menaruh Keprihatinan dengan Kondisi Peredaran Narkoba yang Tinggi di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.