Berita Kutaraja
Dua Wanita Open BO Pura-Pura Ngambek ke Pacar agar Bisa ‘Job’, Dibekuk Polisi di Hotel
Kasus ini melibatkan dua wanita open booking out (BO), yakni DNHA (22) dan ZNTM (24), serta seorang wanitta muncikari, MWD (23).
Sementara itu, dalam persidangan Nomor 37/ JN/2023/MS.Bna dengan terdakwa DNAH dan ZNTM, hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubar ta’zir penjara selama 4 tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (28/12/2023).
Hakim memerintahkan agar ketiga terpidana tetap berada dalam penahanan sampai masa tahanan penjara selesai dilaksanakan.
(Serambinews.com)
Baca juga: Polres Pidie Gerebek Prostitusi Online di Wisma Kota Sigli, PSK dan Pria Hidung Belang Diamankan
Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Prostitusi Online di Warkop Banda Aceh, Pasang Tarif hingga Rp2 Juta
Baca juga: VIRAL Lebih dari 300 Tamu Jatuh Sakit Setelah Berpesta, Ternyata Rebung Menjadi Penyebabnya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Aksi 2 Wanita Open BO di Banda Aceh, Pura-pura Ngambek ke Pacar Agar Bisa ‘Job’: Rupanya Dijebak,
Polsek Peukan Bada Serahkan Tersangka Pencurian Alat Ekskavator ke Kejari Aceh Besar |
![]() |
---|
Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
![]() |
---|
Kerja Sama PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia, Gubernur Mualem: Bisa Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Tegaskan Ada 9 Misi Strategis Saat Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 |
![]() |
---|
Ketua DPRA Menaruh Keprihatinan dengan Kondisi Peredaran Narkoba yang Tinggi di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.