Berita Kutaraja

Dua Wanita Open BO Pura-Pura Ngambek ke Pacar agar Bisa ‘Job’, Dibekuk Polisi di Hotel

Kasus ini melibatkan dua wanita open booking out (BO), yakni DNHA (22) dan ZNTM (24), serta seorang wanitta muncikari, MWD (23).

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Ilustrasi aplikasi miChat. Penipuan berkedok open BO di Aceh 

Sementara itu, dalam persidangan Nomor 37/ JN/2023/MS.Bna dengan terdakwa DNAH dan ZNTM, hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubar ta’zir penjara selama 4 tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (28/12/2023).

Hakim memerintahkan agar ketiga terpidana tetap berada dalam penahanan sampai masa tahanan penjara selesai dilaksanakan.

(Serambinews.com)

 

Baca juga: Polres Pidie Gerebek Prostitusi Online di Wisma Kota Sigli, PSK dan Pria Hidung Belang Diamankan

Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Prostitusi Online di Warkop Banda Aceh, Pasang Tarif hingga Rp2 Juta

Baca juga: VIRAL Lebih dari 300 Tamu Jatuh Sakit Setelah Berpesta, Ternyata Rebung Menjadi Penyebabnya

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Aksi 2 Wanita Open BO di Banda Aceh, Pura-pura Ngambek ke Pacar Agar Bisa ‘Job’: Rupanya Dijebak, 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved