Kasus Narkoba

Tim Polres Lhokseumawe Bekuk Seorang Pria yang Miliki Sabu-Sabu 10 Paket

Bersama pria berinisial ZF (31), warga Lhokseumawe, polisi menyita sabu-sabu sebanyak 10 paket.

Editor: Jamaluddin
IST
Barang bukti sabu-sabu. 

Selain itu, kata AKP Wijaya, tersangka juga mengakui bahwa sabu dimaksud akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe membekuk seorang pria di kawasan Banda Sakti, Lhokseumawe, pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Bersama pria berinisial ZF (31), warga Lhokseumawe, polisi menyita sabu-sabu sebanyak 10 paket.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto,  melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Sehingga, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ZF di depan rumahnya.

"Kemudian, kita lakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu 10 paket kecil dengan berat bruto 4,79 gram.

Kepada petugas, ZF mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang saat ini sudah dimasukkan dalam DPO (daftar pencarian orang)," jelas Wijaya Yudi dikutip dari Serambinews.com

Selain itu, kata AKP Wijaya, tersangka juga mengakui bahwa sabu dimaksud akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Kasat Resnarkoba menambahkan, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AKP Wijaya. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved