Kasus Narkoba

Polres Lhokseumawe Sita Sabu 29 Paket yang disembunyikan di Bawah Ember Bekas Cat, 4 Pria Diamankan

Personel Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe mengamankan empat tersangka penyalahgunaan sabu-sabu pada Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 19.50 WIB.

Editor: Jamaluddin
DOK POLSEK BANDA SAKTI
Sabu-sabu dan barang bukti lainnya yang disita polisi dari salah satu rumah di kawasan Banda Saktu, Lhokseumawe, pada Selasa (16/1/2024). 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tambah Kapolsek Banda Sakti, keempat tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Banda Sakti.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Personel Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe mengamankan empat tersangka penyalahgunaan sabu-sabu.

Mereka diamankan di salah satu rumah kawasan Banda Sakti, Lhokseumawe, pada Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 19.50 WIB.

Keempat pria tersebut adalah MUS (31), KH (25), MU (28), dan MI (25), yang semuanya merupakan warga Lhokseumawe.

Di tempat yang sama, polisi juga mengamankan sabu-sabu sebanyak 29 paket yang sempat disembunyikan oleh pelaku di bawah ember bekas cat.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada transaksi sabu-sabu. 

Berbekal informasi itu, menurut Kapolsek, personel langsung melakukan penyelidikan.

"Ketika kita mendatangi rumah tersebut, langsung berhasil menangkap dua tersangka yang saat itu berada di depan rumah dan dua lainnya di dalam rumah," ujar Kapolsek Banda Sakti dikutip dari Serambinews.com.

Selanjutnya, sambung Ipda Arizal, personel menggeledah rumah dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 29 paket dengan berat 5,54 gram yang disembunyikan oleh salah seorang tersangka di bawah ember bekas cat. 

Barang bukti lain yang disita adalah uang tunai Rp 940 ribu, handphone android, dan satu sepeda motor matik.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tambah Kapolsek Banda Sakti, keempat tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Banda Sakti.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved