Sabtu, 11 April 2026

Kasus Narkoba

Empat Warga Babahrot Abdya Terlibat Kasus Ganja Diringkus Polisi. Begini Proses Penangkapannya

Empat warga Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Editor: Jamaluddin
DOK POLISI
Empat pemuda terlibat kasus ganja yang dibekuk personel Polres Abdya memperlihatkan barang bukti saat diamankan di Mapolres setempat, pada Minggu (21/01/2024). 

Mereka yang ditangkap pada Minggu (21/1/2024) karena terlibat kasus ganja, kini sudah diamankan ke Mapolres Abdya.

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Empat warga Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Mereka yang ditangkap pada Minggu (21/1/2024) karena terlibat kasus ganja, kini sudah diamankan ke Mapolres Abdya.

Keempat palaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja itu adalah J (43) asal Dusun Suka Damai, Desa Blang Raja, SF (24) asal Dusun Kuta Malaka, Desa Ie Mirah, AMS (24) asal Desa Blang Raja, dan HD (30) warga Desa Teladan Jaya.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH,SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengki Harianto SH MH, Senin (22/01/2024), mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

"Pada hari Minggu (21/01/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, Anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Babahrot," ungkap Iptu Hengki Harianto dikutip dari Serambinews.com.

Kemudian, lanjut Kasat Resnarkoba, petugas langsung menuju ke lokasi pemandi di Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot.

Setiba di tempat itu, petugas melihat sekelompok pemuda sedang duduk di bebatuan ujung pemandian.

Lalu, petugas menuju ke tempat tersebut dan langsung mengamankan empat orang yang sedang duduk di sana.

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkusan di bawah bebatuan.

Saat dibuka, bungkusan itu berisi narkotika yang diduga jenis ganja.

Selanjutnya, sambung Iptu Hengki Harianto, pelaku diinetrogasi petugas.

Kemudian, dilakukan penggeledahan ke rumah salah seorang terduga pelaku berinisial HD di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot.

"Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti lain berupa ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih yang disembunyikan di belakang dinding papan rumah tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved