Berita Bireuen
Kasus Sabu di Bireuen, Tersangka Mengaku Dijanjikan Uang Rp 140 Juta
Polres Bireuen mengamankan seorang tersangka kasus sabu berinisial F bin T mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 140 juta bila mampu mengamankan barang
Tersangka F dijanjikan mendapat upah Rp 140 juta. “Uang tersebut akan dikasih saat barang diambil nantinya,” ujar pria F. Upah dijanjikan Rp 140 juta untuk jerih mengamankan dua jenis narkotika yaitu sabu dan pil ekstasi.
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
PROHABA.CO, BIREUEN - Polres Bireuen mengamankan seorang tersangka kasus sabu berinisial F bin T mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 140 juta bila mampu mengamankan barang haram tersebut.
Sementara nantinya sabu tersebut akan diambil pemiliknya.
Pengakuan itu disampaikan F bin T (44), warga Jeunieb yang ditangkap Senin (8/1/2024) lalu ketika menjawab Satreskrim Polres Bireuen, Senin (22/1/2024).
Dalam jumpa pers, kedua tersangka dan barang bukti ikut diperlihatkan.
Di akhir pertemuan Kapolres Bireuen dan Kasat Reskrim menanyakan langsung kepada keduanya asal usul benda haram tersebut.
Baca juga: Kasus Narkoba Libatkan Oknum Polisi Terungkap Lagi, Dua Tersangka Ditangkap dan Sabu 1 Kg Disita
Tersangka F mengaku, ia berkenalan seorang teman saat berada di Malaysia beberapa waktu lalu.
Kemudian, sebelum ditangkap dirinya lebih dulu dihubungi olehnya untuk menampung atau mengamankan barang kiriman temannya.
Setelah itu, barang tiba dikirim dan diamankan.
Tersangka F dijanjikan mendapat upah Rp 140 juta.
“Uang tersebut akan dikasih saat barang diambil nantinya,” ujar pria F.
Upah dijanjikan Rp 140 juta untuk jerih mengamankan dua jenis narkotika yaitu sabu dan pil ekstasi.
Namun, sebelum diambil kembali, dua tersangka sudah ditangkap Polres Bireuen.
Selain itu, pengakuan F barang haram tersebut masuk melalui jalur darat ke Bireuen.
Baca juga: Viral Pengemis Datangi Setiap Toko, Sujud Sambil Menangis Histeris
Baca juga: Jadi Pengedar dan Kurir Sabu, Tiga Petani di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Fauzan Zikra mengatakan, tim Polres Bireuen akan terus melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari dua tersangka yang telah diamankan.
Selain itu, pihaknya juga sudah menetapkan seorang tersangka lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Bireuen.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aparat penegak hukum Polres Bireuen berhasil menangkap seorang tersangka berinisial M bin M (40), warga salah satu desa di Kecamatan Simpang Mamplam.
Seusai mengamankan tersangka, maka petugas melakukan pengembangan.
Akhirnya, tim bergerak lagi menangkap seorang tersangka lainnya berinisial F bin T (44), warga salah satu desa di Kecamatan Jeunieb.
Selain menangkap dua tersangka, personel Polres Bireuen juga mengamankan barang bukti sabu seberat 28 kilogram lebih dan 5.000 pil ekstasi.(*)
Baca juga: Tiga Pengungsi Rohingya Kabur dari Balai Meuseuraya Aceh, Ini Imbauan Polresta Banda Aceh
Baca juga: Soal Keterlibatan Oknum Perwira Polda Aceh dalam Kasus Sabu, Begini Penjelasan Kapolresta Banda Aceh
Baca juga: Dua Warga Aceh Bantu Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Polda Lampung karena Tergiur Upah Rp 13 Juta
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tersangka Kasus Narkoba Mengaku Tergiur Karena Dijanjikan Uang Rp 140 juta,
Korban Terseret Arus di Krueng Juli Timu Bireuen Ditemukan Meninggal Dunia, Pencarian Berakhir |
![]() |
---|
Tiga Bersaudara Terseret Arus di Pantai Krueng Juli Bireuen, 1 Korban Meninggal, 1 Hilang |
![]() |
---|
Polisi Tertibkan 5 Odong-Odong Tak Tak Sesuai Standar di Bireuen, Operasional Dihentikan |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil untuk Ratu Narkoba Bireuen |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.