Selasa, 7 April 2026

Berita Aceh Selatan

Miliki Sabu, Seorang Nelayan di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria yang berprofesi nelayan yang diduga sebagai penyalah guna Narkoba

Editor: Muliadi Gani
For Prohaba.co
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Aceh Selatan, Tapaktuan, Minggu, (28/1/2024) 

“Berbekal laporan dari masyarakat itu, petugas dari Satres Narkoba langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi yang didapatkan," ujarnya

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

PROHABA.CO,TAPAKTUAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria yang berprofesi nelayan yang diduga sebagai penyalah guna Narkoba jenis sabu inisial MW (29) yang merupakan warga Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.

Terduga MW ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Kampung Hilir Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket barang bukti Sabu.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengatakan, bahwa terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial MW diringkus Sabtu (27/01/24) sekira pukul 13.00 wib

"Terduga MW ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Kampung Hilir Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan," kata Adam Minggu (28/01/2024)  

Baca juga: PEMAIN, Simpan Sabu dalam Kemasan Coklat Pria di Aceh Timur Diringkus Polisi

AKP Adam Sugiarto mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat

“Berbekal laporan dari masyarakat itu, petugas dari Satres Narkoba langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi yang didapatkan," ujarnya

Lebih lanjut, jelas Adam, anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan menemui terlapor yang kebetulan sedang melintas mengendarai sepeda motor di Gampong Hilir

"Lalu petugas memberhentikan dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan. 

Baca juga: Masayu Anastasia Tak Mau Umbar Hubungan Pribadi di Medsos, Akui Trauma

Baca juga: Dua Oknum PolisiTerlibat Kasus Sabu Diproses Pidana dan Etik, Begini Penjelasan Kapolres Aceh Utara

Dari hasil penggeledahan berhasil didapatkan satu paket Sabu dalam bungkus rokok yang disimpan dalam kantong celana," beber Adam

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu paket Sabu dengan Berat Brutto 0,20 (Nol koma duapuluh) Gram, satu unit Sepeda motor Honda Supra X warna Hitam, satu unit HP merk Vivo warna Hitam, dan satu buah kotak rokok Sampoerna.

Lebih lanjut, kata Kasi Humas, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Saat ini pelaku dan semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut" pungkas Kasi Humas(*)

 

Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Warga Pulau Banyak, Kasus Kepemilikan Ganja

Baca juga: Selama Januari 2024, Polres Langsa Tangkap Empat Tersangka Narkoba dan Sita Sabu 960 Gram

Baca juga: Kasus Sabu di Bireuen, Tersangka Mengaku Dijanjikan Uang Rp 140 Juta

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved