Kasus Narkoba

Ada-Ada Saja, Seorang Nenek asal Medan Ditangkap karena Edar Sabu di Simeulue

Nenek berinisial TC (61) itu diduga mengedarkan sabu-sabu di tempat tinggalnya sekarang yaitu kawasan Simeulue.

Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM
Nenek yang diduga mengedar sabu-sabu ditangkap personel Satresnarkoba Polres Simeulue pada Kamis (25/1/2024) lalu. 

Bersama nenek itu, sebutnya, turut disita 10 bungkus kecil yang diduga berisi sabu-sabu, satu timbangan digital, satu kaca pirex, dan beberapa BB lainnya.

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

PROHABA.CO, SINABANG – Ada-ada saja perbuatan seorang nenek asal Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Nenek berinisial TC (61) itu diduga mengedarkan sabu-sabu di tempat tinggalnya sekarang yaitu kawasan Simeulue.

Akibatnya, nenek yang kini berdomisili di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simeulue.

Nenek tersebut ditangkap di sebuah rumah kawasan Sinabang, ibu kota Simeulue, pada Kamis (25/1/2024) lalu.

Bersama nenek TC, polisi menyita barang bukti berupa 10 bungkus kecil yang diduga berisi sabu-sabu, satu timbangan digital, satu kaca pirex, dan beberapa barang bukti (BB) lainnya.

Kini, nenek itu bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Simeulue.

Kapolres Simeulue melalui Kasat Narkoba, Iptu J H Sialagan, kepada wartawan di Sinabang, Selasa (30/1/2024), mengatakan, tersangka TC ditangkap pada 25 Januari 2024.

Bersama nenek itu, sebutnya, turut disita 10 bungkus kecil yang diduga berisi sabu-sabu, satu timbangan digital, satu kaca pirex, dan beberapa BB lainnya.

"Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menemukan 10 paket klip kecil berisi kristal berwarna putih yang diduga sabu-sabu.

Selain itu, juga disita satu kaca pirex dan beberapa barang bukti lainnya," rinci J H Sialagan, Selasa (30/1/2024), dikutip dari Serambinews.com.

Jika terbukti, nenek tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved