Berita Kriminal

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Asal Aceh Murtala Ilyas, Barang Bukti 110 Kg Sabu Disita

Murtala Ilyas merupakan bandar narkoba asal Aceh ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto bersama jajaran menggelar konferensi pers terkait penangkapan bandar narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas cs di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024). 

Dari pengakuannya, penyidik pun menangkap ML (29) di Warung Kopi Jalan Tanah Merdeka Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur.

"Ada temuan barang bukti sebuah rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran," ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat 

Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap dia.

Sosok Murtala bukanlah orang baru dalam bisnis haram ini, dia sebelumnya telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba. 

Namun demikian, dalam putusan itu MA juga memutuskan Murtala yang terlibat dalam jaringan bisnis narkoba di Aceh untuk dikembalikan asetnya sebanyak Rp 142 miliar. Karena dasar terkait TPPU yang dianggap majelis hakim tidak terbukti.

 

Baca juga: SADIS, Seorang Oknum Polisi Mabuk Aniaya Istri Hingga Tewas

Baca juga: Bandar Narkoba Fredy Pratama Jadi Importir Pertama Pil Yaba ke Indonesia

Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri di Aceh Besar, Paksa Anak Mengemis, Uangnya Dipakai Beli Sabu 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Kembali Tangkap Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved