Berita Aceh Barat
Polisi Tetapkan Ibu Kandung Jadi tersangka, Kasus Bocah 5 Tahun Dibunuh Pacar di Aceh Barat
Satuan Reskrim dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menetapkan Putri Rayani (27), ibu kandung Berly Ghaisan Rabbani (4) korban penyiksaan
Fachmi mengatakan, tersangka Putri Rayani ditahan polisi karena sang ibu balita Berly Ghaisan Rabbani, diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan sang anak sehingga korban meninggal dunia.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
PROHABA.CO, MEULABOH – Satuan Reskrim dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menetapkan Putri Rayani (27), ibu kandung Berly Ghaisan Rabbani (4) korban penyiksaan hingga tewas di Aceh Barat sebagai tersangka.
Berly Ghaisan Rabbani tewas disiksa oleh seorang pria berinisial AZ alias ayi (22) di sebuah gudang di Desa Kutang Padang. Pelaku AZ merupakan pacar ibu kandung korban.
Putri Rayani diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan anak kandungnya sendiri bernama Berly Ghaisan Rabbani, kelahiran Tapaktuan, 15 Desember 2019, hingga menyebabkan korban meninggal dunia setelah dianiaya oleh pacar Putri Rayani yaitu, ZA alias Ayi (22), di Meulaboh beberapa waktu yang lalu.
Terkait kasus tersebut, kini Putri Rayani telah dilakukan penahanan pad, Selasa (5/3/2024), di Polres Aceh Barat guna menindaklanjuti proses hukum berikutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga melanggar hukum.
Meninggalnya Berly Rabbani ini setelah dianiaya oleh pacar ibu kandung korban pada 9 Februari 2024 lalu, di lokasi pembuatan gorong-gorong di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
“Benar, ibu kandung korban telah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Polres,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandi kepada Serambinews.com, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Polisi Bongkar Makam Bocah Korban Penganiayaan di Aceh Barat untuk di Autopsi, Kasus Kematian Berly
Disebutkan, bahwa penahanan ibu kandung korban tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi.
Sehingga kemudian sang ibu korban ditetapkan sebagai tersangka yang akhirnya harus bermalam di sel tahanan Polres Aceh Barat.
Fachmi mengatakan, tersangka Putri Rayani ditahan polisi karena sang ibu balita Berly Ghaisan Rabbani, diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan sang anak sehingga korban meninggal dunia.
“Ibu korban diduga terlibat ikut menyuruh pacarnya (tersangka AZ alias Ayi) untuk menganiaya sang anak, sehingga anak korban kemudian meninggal dunia,” kata Iptu Fachmi.

Dalam kasus ini, polisi terlebih dahulu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AZ alias Ayi (22 tahun), warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu, sebagai pelaku penganiayaan berat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandi dikutip Serambinews.com, Rabu (6/3/2024), mengatakan, bahwa tersangka baru Putri Rayani yang merupakan ibu kandung dari korban Berly Ghaisan Rabbani bocah kecil yang meninggal akibat penganiayaan berat terancam 15 tahun penjara.
“Terhadap ibu korban, kita sangkakan sebagaimana Pasal 76c ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara,” kata Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandi.
Baca juga: Pilu! Bocah 5 Tahun di Aceh Barat Dibunuh Pacar Ibunya, Sang Ibu Bohongi soal Penyebab Kematian
Baca juga: Bocah 11 Tahun Cari Makanan untuk Hidupi Keluarganya di Gaza, Begini Petualangan Mohammed Zorab
Sebelumnya, pacar ibu kandung korban bernama Ayi (22), warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat membawa pergi Berly Ghaisan Rabbani pergi untuk memberikan pelajaran kepada bocah tersebut.
Bocah kecil Berli Rabbani ini dibawa pergi oleh Ayi yang merupakan pacar ibu kandung korban ke tempat pembuatan gorong-gorong di Jalan Singgah Mata II Meulaboh atas izin ibu pelaku dan rela diberikan pelajaran oleh tersangka.
Sesampainya di tempat kejadian, pelaku menonjok hingga memasukkan tang kakak tua atau tang pemotong kawat besi ke anus korban berulang kali, hingga membuat bacah malang tersebut tidak berdaya, meski telah meminta ampun agar ada belas kasihan dari pelaku.
Tangisan itu tak membuat pelaku iba dan kasihan pada anak lelaki kecil tersebut.
Sehingga akibat kesakitan yang begitu hebat dirasakan bocah itu, akhirnya Berly Rabbani meninggal dunia di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Tersangka AZ alias Ayi ditangkap polisi karena diduga kuat telah merencanakan pembunuhan terhadap balita bernama Berly Ghaisan Rabbani yang merupakan anak kandung Putri Rayani yang merupakan pacar pelaku yang lebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Aceh Barat.(*)
Baca juga: Polisi Gunakan Taktik Undercover Buy, Tiga Pelaku Jual Beli Ganja di Meulaboh Aceh Barat Ditangkap
Baca juga: Diduga Akibat Korslet Listrik, Rumah Janda Ludes Terbakar di Aceh Barat
Baca juga: MIRIS, Ternyata Balita di Aceh Barat Dihabisi Pacar Ibu Korban
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Bocah 5 Tahun Dibunuh Pacar di Aceh Barat, Polisi Tetapkan Ibu Kandung Jadi Tersangka,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Prohaba.co
pembunuhan
anak dibunuh oleh pacar ibu
Anak Kandung
Dianiaya
Putri Rayani
Berly Ghaisan Rabbani
Polres Aceh Barat
Aceh Barat
Prohaba
PN Meulaboh Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Anak |
![]() |
---|
Hakim Tunda Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah, Publik Aceh Barat Kecewa |
![]() |
---|
Gedung SMPN 6 Meureubo Rusak Berat, Hanya Tiga Ruang Kelas Masih Layak Digunakan |
![]() |
---|
Penyedia Tempat Mesum Kabur, Kini Jadi DPO Satpol PP dan WH Aceh Barat |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Geram Namanya Dicatut untuk Modus Penipuan Minta Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.