Berita Aceh Besar
Oknum Guru PNS Lecehkan Siswi SMP di Ruang Pustaka, Korban Mengadu pada Ayahnya
Seorang oknum guru berinisial F (42), warga salah satu desa di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, resmi ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus
Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Reskrim, Iptu Subihan Afuan Ardhi mengatakan, pelecehan seksual itu terjadi pada salah satu ruang perpustakaan sekolah di Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, pada Januari 2024.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
PROHABA.CO, JANTHO - Seorang oknum guru berinisial F (42), warga salah satu desa di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, resmi ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur, Jumat (22/3/2024).
Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Reskrim, Iptu Subihan Afuan Ardhi mengatakan, pelecehan seksual itu terjadi pada salah satu ruang perpustakaan sekolah di Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, pada Januari 2024.
Menurut Subihan, F yang berprofesi sebagai guru PNS ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan.
“Benar dia ditangkap kemarin sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Subihan, Jumat sore.
Dia katakan, pelecehan seksual itu diketahui setelah korban mengadu kepada ayahnya.
Ayah korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Opsnal bersama personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Besar melakukan penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku.
Baca juga: Oknum Guru SMA di Ambon Cabuli Muridnya Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap
Baca juga: Diduga Dua Pengasuh Ponpes di Trenggalek Dilaporkan Cabuli 12 Santriwati
Baca juga: Terbongkar Hubungan Inses di Bengkulu, Kakak Rudapaksa Adik hingga Punya Anak
Setelah dilakukan penyelidikan pada Kamis, 21 Maret 2024, tim mendapat informasi bahwasanya terduga pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di kompleks bekas stasiun kereta api Kecamatan Seulimuem.
Namun, setibanya tim di kediaman orang tuanya, pihak keluarga mengatakan terduga pelaku sudah pergi ke kebun untuk memetik kelapa.
Tim pun segera menuju kebun terduga pelaku, tetapi ia tak juga ditemukan di sana.
“Terduga pelaku justru berhasil diamankan oleh tim di pinggir jalan lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri.
Dia juga telah mengakui perbuatannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Seorang Oknum Securiti di Batam Tega Cabuli Bocah SD, Korban Trauma
Baca juga: Oknum Guru Ngaji Rumah Tahfiz di Batubara Ditangkap, Diduga Cabuli 12 Santriwati
Baca juga: Ngeri, Tukang Kebun Oknum Guru Agama di Bogor Diduga Lecehkan 7 Siswi SMP
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Ular Piton 6 Meter Gegerkan PAUD di Aceh Besar, Dievakuasi Petugas Damkar |
![]() |
---|
Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Puskesmas Lamtamot ke Lapas Banda Aceh |
![]() |
---|
Ketua Dekranasda Aceh Kunjungi Pusat Kerajinan di Indrapuri |
![]() |
---|
Kecelakaan Beruntun Libatkan Empat Kendaraan di Indrapuri Aceh Besar, Dua Orang Luka Ringan |
![]() |
---|
Sempat Gagal Terkendala Cuaca Buruk, Super Air Jet Mendarat di Bandara SIM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.