Kasus Rudapaksa
Pemuda Aceh Utara Rudapaksa Siswi SMA Berkali-kali, Awalnya Ajak Korban Jalan-Jalan Pakai Mobil
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh Utara. Kali ini, korbannya adalah seorang gadis yang masih duduk di Kelas 1 SMA.
Editor:
Jamaluddin
DOK POLRES ACEH UTARA
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara meringkus RZ (24), pemuda Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, setelah dilaporkan dalam kasus rudapaksa.
Dalam penyidikan juga terungkap bahwa pertama kali pelaku menyetubuhi korban pada 12 Januari 2024 lalu usai mengajak korban pergi jalan-jalan menggunakan mobil.
Sedangkan kejadian terakhir dilakukan RZ pada 8 Maret 2024 lalu.
"Pertama kali pelaku menyebutuhi korban di rumah neneknya,” ungkap AKP Novrizaldi, dikutip dari Serambinews.com.
Saat itu, pelaku meminta korban jangan takut dan korban dijanjikan akan dijadikan pacar oleh RZ.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat
Ancaman hukumanya adalah kurungan penjara paling lama 200 bulan. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Rudapaksa
Kakek 78 Tahun di Banyuwangi Tega Rudapaksa Bocah 13 Tahun di Banyuwangi, Dilakukan di Kebun |
![]() |
---|
Tragis! Ibu Muda Penderita Tunawicara di Bireuen Dirudapaksa Mantan Napi, Begini Kejadiannya |
![]() |
---|
Pria Difabel Diduga Lecehkan 15 Orang, Kini Jadi Tahanan Rumah |
![]() |
---|
Bejat! Sopir Taksi Online di Banda Aceh Rudapaksa Santriwati, Begini Kronologi Kejadiannya |
![]() |
---|
Video Pelajar Mesum di Kelas Ditonton Temannya Ternyata Kasus Rudapaksa yang Gegerkan Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.