Berita Aceh Timur

Polres Aceh Timur Tangkap Mahasiswa dan Pengusaha Karena Miliki Sabu

Satresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan operasi dan berhasil menangkap dua pemuda karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Dalam operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur, dua pemuda berhasil ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satu dari mereka adalah seorang mahasiswa. Penangkapan berlangsung pada hari Senin, (13/5/2024), sekitar pukul 18.00 WIB 

HE dan SA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Sementara itu, Kasat Narkoba menyatakan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, mereka telah berhasil mencegah 9.600 orang dari bahaya narkoba.

“Pengungkapan ini menunjukkan dedikasi Polri, khususnya Polres Aceh Timur, dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 

Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya kami dalam memerangi narkoba di wilayah hukum kami,” tutur Yudha.

 

Baca juga: Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal dan Narkotika Jenis Ganja

Baca juga: Polsek Simpang Ulim Ciduk Pria Paruh Baya Pemain Judi Online, Kini Diamankan ke Polres Aceh Timur

Baca juga: Bawa Sekarung Ganja dengan Sepmor, Pria Aceh Timur Diciduk Personel Polres Aceh Utara di Lhoksukon

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mahasiswa dan Pengusaha Ditangkap Polisi di Aceh Timur Karena Terlibat Narkoba, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved