Berita Aceh Timur
Polres Aceh Timur Tangkap Mahasiswa dan Pengusaha Karena Miliki Sabu
Satresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan operasi dan berhasil menangkap dua pemuda karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
HE dan SA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Sementara itu, Kasat Narkoba menyatakan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, mereka telah berhasil mencegah 9.600 orang dari bahaya narkoba.
“Pengungkapan ini menunjukkan dedikasi Polri, khususnya Polres Aceh Timur, dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya kami dalam memerangi narkoba di wilayah hukum kami,” tutur Yudha.
Baca juga: Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal dan Narkotika Jenis Ganja
Baca juga: Polsek Simpang Ulim Ciduk Pria Paruh Baya Pemain Judi Online, Kini Diamankan ke Polres Aceh Timur
Baca juga: Bawa Sekarung Ganja dengan Sepmor, Pria Aceh Timur Diciduk Personel Polres Aceh Utara di Lhoksukon
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mahasiswa dan Pengusaha Ditangkap Polisi di Aceh Timur Karena Terlibat Narkoba,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Tak Ajukan Banding, Empat Penyelundup Rohingya Asal Myanmar Jalani Hukuman 22 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dua Tahun Tanpa Jembatan, Siswa di Aceh Timur Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai |
![]() |
---|
Lompat ke Laut demi Selamatkan Nyawa, Lima Nelayan Aceh Terdampar di Kepulauan Aru |
![]() |
---|
Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan Lalulintas di Depan RS Zubir Mahmud |
![]() |
---|
Anggota TNI Gugur dalam Kecelakaan Tragis di Depan RSUD Zubir Mahmud Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.