Kasus Rudapaksa

Rudapaksa Pacar yang Masih SMA, Pemuda asal Aceh Timur Divonis 70 Bulan, Begini Pengakuan Mereka

Pria berinisial MR (20), dihukum 70 bulan oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Sigli, Pidie.

Editor: Jamaluddin
NET
Ilustrasi mesum. 

Kejadian itu terbongkar setelah korban merasa ketakutan, dan akhirnya ia melaporkan kasus itu kepada ibunya. Mendengar pengakuan korban, ayah korban langsung melapor ke polisi.

Laporan Agus Ramadhan I Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Pria berinisial MR (20), dihukum 70 bulan oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Sigli, Pidie.

Pemuda asal Aceh Timur yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pangkas ini harus menerima hukuman tersebut karena merudapaksa pacarnya yang masih tercatat sebagai siswi salah satu SMA di Kabupaten Pidie.

Perbuatan itu dilakukan MR di rumah korban yang berlokasi di salah satu desa dalam Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, pada Kamis (18/1/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.  

Menurut MR, perbuatan itu dilakukannya atas dasar cinta dan suka-sama suka.

Awalnya, pelaku MR berniat hanya untuk mengantarkan kue kepada korban.

Namun pertemuan itu akhirnya membawa mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

Merasa takut, korban akhirnya melaporkan kepada ibu kandungnya bahwa ia sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku MR, yang tak lain adalah pacarnya.

Lalu, ayah korban melaporkan kasus itu ke polisi.

Setelah itu, pihak keluarga terdakwa berjanji akan menikahkan MR dan korban dengan mahar 10 mayam emas murni.

Namun demikian, proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan karena korban dalam kasus tersebut masih di bawah umur.

Pelaku MR akhirnya ditangkap dan diperiksa polisi.

Kasus ini selanjutnya bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah (MS) Sigli, Pidie.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Dra Rita Nurtini, menyatakan terdakwa MR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa  terhadap anak.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved