Kasus Rudapaksa

Rudapaksa Pacar yang Masih SMA, Pemuda asal Aceh Timur Divonis 70 Bulan, Begini Pengakuan Mereka

Pria berinisial MR (20), dihukum 70 bulan oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Sigli, Pidie.

Editor: Jamaluddin
NET
Ilustrasi mesum. 

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum yaitu melanggar ketentuan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa MR dengan pidana penjara selama 70 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” vonis hakim dalam putusan nomor 3/JN/2024/MS.Sgi yang dibacakan pada Kamis (16/5/2024), dikutip dari Serambinews.com.

Kronologi kejadian

Perkenalan korban dan terdakwa berawal dari media sosial Instagram pada September 2023 lalu.

Keduanya memutuskan menjalin hubungan asmara hingga akhirnya terjadi rudapaksa itu

pada Kamis (18/1/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kala itu, terdakwa MR menghubungi korban dengan mengatakan bahwa ia mau memberikan kue.

Lalu terdakwa tiba di rumah korban dan menghubungi korban dengan mengatakan “dek ka buka pinto dapu (dek bukakan pintu dapur-red).”

Korban kemudian membuka pintu dapur rumahnya dan terdakwa langsung memberikan kue kepada korban.

Lalu, keduanya duduk di kursi yang ada di dapur rumah korban sambil ngobrol dan memakan kue yang dibawa terdakwa MR.

Tak lam kemudian, tiba-tiba terdakwa memegang tangan korban dan memeluk badannya.

Selanjutnya terdakwa mengajak korban secara paksa untuk masuk ke dalam kamar dan keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Saat kejadian tersebut, ibu dan ayah korban sedang pulas tertidur di kamarnya.

Kejadian itu terbongkar setelah korban merasa ketakutan, dan akhirnya ia melaporkan kasus itu kepada ibunya.

Mendengar pengakuan korban, ayah korban langsung melapor ke polisi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved