Berita Langsa

Polres Langsa Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Yang Akan Dibawa ke Jakarta

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa menggagalkan penyelundupan 10,5 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dari Aceh ke Jakarta

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, bersama Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, S.Ab, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, Kasi Propam Iptu Erizal, memperlihatkan BB 10 bungkus sabu dengan berat kotor 10,5 kg. 

Saat itu, petugas mendeteksi 1 unit mobil merk Daihatsu Ayla warna merah No Pol B 1279 UYD sebagai Target Operasi (TO) yang dicari.

Tidak mengurung waktu lagi, Kasat Resnarkoba bersama anggotanya berhasil mengamankan BR di sana.

Saat dilakukan penggeledahan di mobil Daihatsu Ayla petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam.

Baca juga: Polisi Buru Sosok A Penyuplai Sabu 70 Kg ke Sofyan Caleg PKS Aceh di Malaysia

Baca juga: Cetak Rekor Baru, Cristiano Ronaldo jadi Pemain Pertama yang Raih Top Skor di 4 Liga Berbeda

Dari interogasi tersangka BR, Kasat Resnarkoba dan tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan 1 pelaku lainnya yang berinisial YS kini masih DPO.

"YS diduga terlibat dalam perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut," terang AKBP Andy.

Kapolres menyebutkan lagi, peran dari tersangka BR ini diduga sebagai perantara/kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu lintas provinsi.

Sabu-sabu itu akan dibawa dari Banda Aceh, Ibu Kota Provinsi Aceh untuk diedarkan ke wilayah Pulau Jawa atau ke Jakarta.

Bahkan, tersangka BR ini residivis di kasus yang sama.

Sebab, pada tahun 2011, ia divonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kota selama 13 tahun penjara atas kepemilikan sabu 7 kg.

"Tersangka BR saat itu menjalani masa hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Jakarta," pungkas Kapolres Langsa.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Penangkapan tersangka dengan BB sabu 10,5 kg ini adalah pengungkapan kasus terbesar di Polda Aceh selama tahun 2024," tutup AKBP Andy.(*)

 

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Sabu dari 38 Perkara

Baca juga: Polsek Langsa Timur Lakukan Undercover Buy Tangkap Seorang Remaja Saat Hendak Jual HP

Baca juga: Pemilik Burj Khalifa Berkunjung ke IKN, Tertarik Investasi pada Tiga Sektor

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Langsa Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,5 Kg, Pelaku Berencana Bawa ke Jakarta, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved