Kasus Narkotika

Oknum Perwira dan Bintara Polisi di Aceh yang Terlibat Sabu Disidang, Begini Isi Dakwaan JPU

Kasus penyalahgunaan sabu-sabu yang melibatkan seorang oknum perwira Polda Aceh dan seorang oknum bintara polisi, mulai disidang di PN Banda Aceh.

Editor: Jamaluddin
ANTARA/M HARIS SA
Terdakwa penyalahgunaan narkoba memasuki ruang sidang di PN Banda Aceh, pada Kamis (30/5/2024). 

Di hotel itu, terdakwa kembali mengonsumsi barang terlarang tersebut.

"Terdakwa juga memesan sabu-sabu kepada Murdani dengan harga Rp 5,3 juta.

Sabu-sabu tersebut selanjutnya dibawa terdakwa ke Banda Aceh," ungkap JPU.

Sesampainya di Banda Aceh, sambung jaksa, sabu-sabu itu diserahkan kepada Suwandi.

Kemudian, Suwandi membaginya dalam beberapa bungkusan kecil dengan berat keseluruhan mencapai 100,51 gram.

"Suwandi akhirnya ditangkap personel Polresta Banda Aceh.

Kepada penyidik, Suwandi mengaku sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa Aji Purwanto," sambung JPU.

Kemudian, terdakwa Aji Purwanto ditangkap di rumah dinas Polda Aceh kawasan Banda Aceh yang ditempatinya.

Sedangkan Samsuardi dan Murdani ditangkap di Kabupaten Bireuen.

JPU mendakwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, melanggar Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang itu pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan JPU. (antaranews.com)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Antara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved