Kasus Narkotika

Oknum Perwira dan Bintara Polisi di Aceh yang Terlibat Sabu Disidang, Begini Isi Dakwaan JPU

Kasus penyalahgunaan sabu-sabu yang melibatkan seorang oknum perwira Polda Aceh dan seorang oknum bintara polisi, mulai disidang di PN Banda Aceh.

Editor: Jamaluddin
ANTARA/M HARIS SA
Terdakwa penyalahgunaan narkoba memasuki ruang sidang di PN Banda Aceh, pada Kamis (30/5/2024). 

Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Kamis (30/5/2024), JPU Kejari Banda Aceh mendakwa oknum perwira menengah dan bintara polisi itu terlibat penyalahgunaan sabu-sabu dengan berat 100,51 gram.

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kasus penyalahgunaan sabu-sabu yang melibatkan seorang oknum perwira Polda Aceh dan seorang oknum bintara polisi, mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Kamis (30/5/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mendakwa oknum perwira menengah dan bintara itu terlibat penyalahgunaan sabu-sabu dengan berat 100,51 gram.

Dikutip dari Antaranews.com, dua oknum polisi yang menjadi terdakwa narkoba tersebut yakni Aji Purwanto, perwira menengah berpangkat AKBP, dan Samsuardi, bintara tinggi dengan pangkat Aiptu.

Dakwaan itu dibacakan JPU Teddy Lazuardi Syahputra dan kawan-kawan.

Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Said Hasan dibantu dua hakim anggota yaitu Azhari dan Arnaini.

Sementara terdakwa hadir ke persidangan didampingi Helfandra Busrian, Syahrul Rizal, dan kawan-kawan.

Selain dua oknum polisi tersebut, JPU juga mendakwa dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, tapi berkas perkara terpisah.

Kedua terdakwa itu adalah Suwandi dan Mursadi.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Aji Purwanto pada 5 Januari 2024 menghubungi Suwandi memintanya datang ke rumah dinas Polda Aceh di kawasan Jeulingke, Banda Aceh, yang ditempatinya.

Saat itu, terdakwa meminta Suwandi membawakan sabu-sabu yang mereka sebut ‘vitamin.’

Kemudian, Suwandi datang dan terdakwa kemudian menggunakan barang terlarang tersebut.

Selanjutnya, terdakwa bersama Suwandi berangkat ke Bireuen.

Keduanya menginap pada salah satu hotel di kabupaten tersebut.

Terdakwa selanjutnya menghubungi Samsuardi dan Murdani agar menjumpainya di hotel serta membawa ‘vitamin.’

Di hotel itu, terdakwa kembali mengonsumsi barang terlarang tersebut.

"Terdakwa juga memesan sabu-sabu kepada Murdani dengan harga Rp 5,3 juta.

Sabu-sabu tersebut selanjutnya dibawa terdakwa ke Banda Aceh," ungkap JPU.

Sesampainya di Banda Aceh, sambung jaksa, sabu-sabu itu diserahkan kepada Suwandi.

Kemudian, Suwandi membaginya dalam beberapa bungkusan kecil dengan berat keseluruhan mencapai 100,51 gram.

"Suwandi akhirnya ditangkap personel Polresta Banda Aceh.

Kepada penyidik, Suwandi mengaku sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa Aji Purwanto," sambung JPU.

Kemudian, terdakwa Aji Purwanto ditangkap di rumah dinas Polda Aceh kawasan Banda Aceh yang ditempatinya.

Sedangkan Samsuardi dan Murdani ditangkap di Kabupaten Bireuen.

JPU mendakwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, melanggar Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang itu pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan JPU. (antaranews.com)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Antara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved