Berita Aceh Timur
Warga Aceh Timur Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polisi
Seorang warga di Aceh Timur menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN bersama satu buah magazine dan 10 butir peluru kepada kepolisian
Penyerahan senjata api rakitan tesebut berlangsung di ruang kerja Kasat Reskrim yang turut disaksikan oleh Kasat Intelkam AKP Ketut Supriyatnha dan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI - Seorang warga di Aceh Timur menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN bersama satu buah magazine dan 10 butir peluru kepada kepolisian setempat.
Senjata api tersebut diserahkan warga yang identitasnya dirahasiakan kepada Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru di Mapolres Aceh Timur di Aceh Timur, Rabu (05/06/2024).
Penyerahan senjata api rakitan tesebut berlangsung di ruang kerja Kasat Reskrim yang turut disaksikan oleh Kasat Intelkam AKP Ketut Supriyatnha dan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal.
Kasat Reskrim mengatakan, senjata api rakitan ini diterima dari seseorang yang identitasnya minta dirahasiakan.
“Warga dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur yang berinisiatif menyerahkannya langsung kepada kami.
Baca juga: Mantan Kombatan Serahkan Senpi Sisa Konflik ke Polisi, Begini Tanggapan Kapolres Bireuen
Baca juga: Hakim Vonis Nakhoda Penyelundup Rohingya di Aceh Besar 8 Tahun Penjara
Langkah ini sangat baik agar lingkungan kita tetap terjaga Kamtibmasnya terlebih menjelang Pilkada 2024," ujarnya.
Lebih lanjut Rizal menyebutkan, pihaknya terus mengimbau kepada warga yang memiliki senjata api secara ilegal, agar menyerahkan kepada pihak Kepolisian karena memiliki dan menyimpan senpi illegal merupakan tindakan kriminal dan melawan hukum.
"Menjelang Pilkada yang akan berlangsung pada bulan November mendatang, mari kita ciptakan suasana wilayah hukum Polres Aceh Timur yang aman, nyaman, damai dan sejuk," tuturnya.
Baca juga: Barbie Kumalasari dan Bagus Saputra Sah Jadi Suami Istri, Suami Mualaf Sebelum Akad Nikah
Baca juga: Terancam Dicambuk, Dua Tersangka Penjudi Diserahkan Polres ke Jaksa
Baca juga: Warga Aceh Timur Serahkan Senjata Api Sisa Konflik ke Polisi, Pemilik Lagi Merantau
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| PN Idi Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Pelaku Pembunuhan di Aceh Timur |
|
|---|
| Ayah di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Usai Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil |
|
|---|
| Lima Terpidana Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur |
|
|---|
| RSUD Zubir Mahmud Hentikan Layanan JKA untuk Desil 8–10 Mulai Mei 2026 |
|
|---|
| Nelayan Remaja Aceh Timur Dibebaskan dari Thailand, 18 Rekannya Masih Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Senjata-api-rakitan-jenis-FN-bersama-satu-buah-magazine-dan-10-butir-peluru.jpg)