Kasus Korupsi

Wow! KPK Sita 72 Mobil, 32 Sepmor, dan Uang Rp 8,7 Miliar dari Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Dalam mengusut kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, KPK sudah menyita puluhan kendaraan dan uang miliaran rupiah.

Editor: Jamaluddin
FACEBOOK
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari. 

Tessa merincikan, ada 72 mobil dan 32 sepeda motor (sepmor) yang sudah disita, serta tanah dan bangunan di enam lokasi. "Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar serta dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar," ungkapnya.

PROHABA.CO, JAKARTA - Dalam mengusut kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita puluhan kendaraan dan uang miliaran rupiah.

Semua alat bukti itu disita berdasarkan hasil penggeledahan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kukar pada 27 Mei-6 Juni 2024.

"Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Tessa merincikan, ada 72 mobil dan 32 sepeda motor (sepmor) yang sudah disita, serta tanah dan bangunan di enam lokasi.

"Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar serta dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar," ungkapnya.

"Ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud," tambah Tessa.

Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun, untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita dan Khairudin sudah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini.

Rita dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara Khairudin dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Keduanya diduga sudah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved