Berita Aceh Utara
Dilaporkan Tuha Peut, Polisi Tangkap Keuchik di Aceh Utara Karena Diduga Palsukan Tekenan
Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap keuchiek Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Muhammad Amri ...
Penyidik kemudian memulai melakukan pemeriksaan saksi dan pengujian tekenan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Medan untuk memastikan tekenan tuha peut yang digunakan keuchik pada dokumen realisasi anggaran.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap keuchiek Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Muhammad Amri pada Senin (10/6/2024) di kediaman rumahnya.
keuchiek Paya Meudru ditangkap dalam kasus dugaan pemalsuan tekenan perangkat gampong pada dokumen realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2022.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Amri dilaporkan Ketua Tuha Peut setempat Joni Iskandar kepada Polsek Paya Bakong.
Laporan tersebut telah diterima di Sentra pelayanan kepolisian terpadu (Spkt) Polsek Paya Bakong dengan Nomor : LP/B/2/1/2024/SPKT/Polsek Paya Bakong/Polres Aceh Utara/Polda Aceh pada 16 Januari 2024.
Untuk pendampingan kasus tersebut Joni Iskandar bersama tuha peut lainnya memberikan kuasa kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara.
Setelah proses penyelidikan awal, kemudian kasus tersebut dilimpahkan penangannya ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polres Aceh Utara.
Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, Polisi Tangkap Dua Napi Lapas Kelas IIB Meulaboh Aceh Barat
Baca juga: Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank, Polisi Tahan Seorang Pria
Penyidik kemudian memulai melakukan pemeriksaan saksi dan pengujian tekenan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Medan untuk memastikan tekenan tuha peut yang digunakan keuchik pada dokumen realisasi anggaran.
Kini polisi sudah mengantongi hasil uji lab tersebut untuk proses penyidikan.
“Semalam kita tangkap dia (Muhammad Amri) di rumahnya, dalam kasus pemalsuan tanda tangan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, SH, dikutip Serambinews, Senin (10/6/2024).
Setelah ditangkap, kemudian Muhammad Amri langsung diamankan ke Mapolres.
Sebelum ditangkap, kata Kasat Reskrim, polisi sudah menetapkan Muhammad Amri sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tandatangan pada dokumen realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2022.
“Kita tangkap dia sesuai dengan laporan yang kita terima, pemalsuan tekenan,” ujar Kasat Reskrim. (*)
Baca juga: Pelaku Penipuan Berkedok Bantuan Rumah Duafa di Pidie Jaya Dilimpahkan ke Jaksa, 112 Jadi Korban
Baca juga: CSB Divonis 2,5 Penjara Terkait Kasus Penipuan Jessica Iskandar, Dituntut Wajib Kembalikan Mobil
Baca juga: KA LOEM, Korupsi Dana Desa Eks Keuchik Aceh Barat Ditangkap
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tangkap Keuchik di Aceh Utara, Dilaporkan Tuha Peut, Diduga Palsukan Tekenan,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
pemalsuan tanda tangan
pemalsuan dokumen
keuchiek Paya Meudru
Keuchik
Tuha Peut
Paya Bakong
Aceh Utara
Prohaba.co
| Polres Aceh Utara Tangkap Mantan Vokalis Band Aceh, Sabu 1,87 Kilogram Disita |
|
|---|
| Penipuan Modus Polisi Gadungan dan BNN, Pria di Aceh Utara Divonis 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Guru SD di Langkahan Aceh Utara Ikut Tes Baca Al-Qur’an |
|
|---|
| Tiga Penjual Sabu di Aceh Utara Diciduk Polisi, 15 Paket Barang Bukti Diamankan |
|
|---|
| Menyusuri Pedalaman Aceh Utara, Kak Na Hibur Yatim dan Jemput Aspirasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolres-Aceh-Utara-AKBP-Deden-Heksaputera-SIK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.