Berita Aceh Utara

Dilaporkan Tuha Peut, Polisi Tangkap Keuchik di Aceh Utara Karena Diduga Palsukan Tekenan

Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap keuchiek Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Muhammad Amri ...

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera SIK 

Penyidik kemudian memulai melakukan pemeriksaan saksi dan pengujian tekenan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Medan untuk memastikan tekenan tuha peut yang digunakan keuchik pada dokumen realisasi anggaran. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

PROHABA.CO, LHOKSUKON –  Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap keuchiek Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Muhammad Amri pada Senin (10/6/2024) di kediaman rumahnya.

keuchiek Paya Meudru ditangkap dalam kasus dugaan pemalsuan tekenan perangkat gampong pada dokumen realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2022.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Amri dilaporkan Ketua Tuha Peut setempat Joni Iskandar kepada Polsek Paya Bakong

Laporan tersebut telah diterima di Sentra pelayanan kepolisian terpadu (Spkt) Polsek Paya Bakong dengan Nomor : LP/B/2/1/2024/SPKT/Polsek Paya Bakong/Polres Aceh Utara/Polda Aceh pada 16 Januari 2024. 

Untuk pendampingan kasus tersebut Joni Iskandar bersama tuha peut lainnya memberikan kuasa kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara.

Setelah proses penyelidikan awal, kemudian kasus tersebut dilimpahkan penangannya ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polres Aceh Utara. 

Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, Polisi Tangkap Dua Napi Lapas Kelas IIB Meulaboh Aceh Barat

Baca juga: Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank, Polisi Tahan Seorang Pria

Penyidik kemudian memulai melakukan pemeriksaan saksi dan pengujian tekenan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Medan untuk memastikan tekenan tuha peut yang digunakan keuchik pada dokumen realisasi anggaran. 

Kini polisi sudah mengantongi hasil uji lab tersebut untuk proses penyidikan. 

“Semalam kita tangkap dia (Muhammad Amri) di rumahnya, dalam kasus pemalsuan tanda tangan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, SH, dikutip Serambinews, Senin (10/6/2024). 

Setelah ditangkap, kemudian Muhammad Amri langsung diamankan ke Mapolres. 

Sebelum ditangkap, kata Kasat Reskrim, polisi sudah menetapkan Muhammad Amri sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tandatangan pada dokumen realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2022.

“Kita tangkap dia sesuai dengan laporan yang kita terima, pemalsuan tekenan,” ujar Kasat Reskrim. (*)

Baca juga: Pelaku Penipuan Berkedok Bantuan Rumah Duafa di Pidie Jaya Dilimpahkan ke Jaksa, 112 Jadi Korban

Baca juga: CSB Divonis 2,5 Penjara Terkait Kasus Penipuan Jessica Iskandar, Dituntut Wajib Kembalikan Mobil

Baca juga: KA LOEM, Korupsi Dana Desa Eks Keuchik Aceh Barat Ditangkap

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tangkap Keuchik di Aceh Utara, Dilaporkan Tuha Peut, Diduga Palsukan Tekenan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved