Judi Online

Polres Pidie Tangkap 5 Pelaku Judi Online, Main di Internet Bukan di Aplikasi

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengamankan lima tersangka pelaku judi online di wilayah Pidie dalam sepekan terakhir

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK MH memimpin Konferensi Pers di Mapolres Pidie terkait penangkapan tersangka judi online di wilayah Pidie, Jumat (21/6/2024).  

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK MH dalam keterangan pers di Mapolres Pidie mengungkapkan, penangkapan kelima tersangka itu dilakukan di lokasi terpisah di Kecamatan Mutiara, Kembang Tanjung, Glumpang Baro, Indra Jaya, dan Simpang Tiga.

Laporan Nur Nihayati | Pidie

PROHABA.CO, SIGLI - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengamankan lima tersangka pelaku judi online di wilayah Pidie dalam sepekan terakhir sejak Rabu (19/6/2024) hingga Jumat (21/6/2024) dini hari.

Kelima pelaku judi online berinisial AM (21), KM (38), AMD (39), MI (29) dan TM (33).

Mereka semua adalah warga Pidie, berusia antara 21 hingga 39 tahun.

Lima tersangka itu kini diamankan di Mapolres Pidie dan dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di saung Satreskrim setempat, Jumat (21/6/2024).

Kelima tersangka masing-masing berinisial AM (21), warga Gampong Bale Busu, Kecamatan Mutiara; KM (38), warga Gampong Rambayan Leung, KecaKecamatan Peukan Baro; AMD (39), warga Gampong Melayu, Kecamatan Indra Jaya, Pidie.

Dua tersangka lainnya adalah MI (29), warga Gampong Riwat Daboih, Kecamatan Glumpang Baro dan TM (33), penduduk Gampong Bale Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK MH dalam keterangan pers di Mapolres Pidie mengungkapkan, penangkapan kelima tersangka itu dilakukan di lokasi terpisah di Kecamatan Mutiara, Kembang Tanjung, Glumpang Baro, Indra Jaya, dan Simpang Tiga.

Baca juga: Tim Opsnal Polres Bireuen Tangkap Dua Pemuda, Diduga Terlibat Judi Online

Mereka ditangkap saat melakukan judi online menggunakan situs link khusus website di jaringan internet, bukan dalam bentuk aplikasi.

Transaksinya langsung melalui handphone android.

Para tersangka pelaku juga mendeposit uang terendahnya Rp50.000 dengan jenis permainannya bernama “Mahyong’.

Dalam konferensi pers terungkap, personel Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie melakukan rangkaian penyelidikan tentang adanya aktivitas masyarakat yang sedang melakukan permainan judi online di kawasan Kecamatan Kembang Tanjung, Pidie pada waktu dini hari.

Satreskrim Polres Pidie kemudian berhasil mengamankan seseorang yang diduga pelaku.

Ia tertangkap tangan sedang melakukan permainan jenis judi online situs Mahyong.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved