Judi Online

Polres Pidie Tangkap 5 Pelaku Judi Online, Main di Internet Bukan di Aplikasi

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengamankan lima tersangka pelaku judi online di wilayah Pidie dalam sepekan terakhir

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK MH memimpin Konferensi Pers di Mapolres Pidie terkait penangkapan tersangka judi online di wilayah Pidie, Jumat (21/6/2024).  

Selang lima menit kemudian, Satreskrim Polres Pidie mengamankan lagi orang yang sedang bermain judi mahyong di Kecamatan Simpang Tiga.

Selanjutnya, dua terduga pelaku beserta barang bukti dimankan Unit IV Tipidter Satreakrim Polres Pidie guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kabur saat Lihat Patroli Polisi, Seorang Pemuda Dewantara Ditangkap Ternyata Bawa Sabu

Selanjutnya di hari berbeda sebelum Rabu (20/6/2024) sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie melakukan penyelidikan terhadap pelaku dugaan tindak pidana perjudian (maisir) menggunakan jaringan internet di wilayah hukum Pidie.

Dari penyelidikan tersebut berhasil dimankan tiga tersangka yang sedang melakukan permainan judi slot, yakni AM (21), KM (38), dan Amd (39).

Selanjutnya, Jumat (21/6/2024) sekira pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku dan berhasil dimankan dua orang yang sedang melakukan permainan judi slot.

Untuk itu, Kapolres Pidie mengimbau supaya masyarakat yang mengetahui adanya permainan judi online melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.

Kapolres Pidie mengatakan, kasus judi online di Pidie saat ini kian meresahkan perlu diwaspadai bagi semua pihak.

Dalam konferensi pers itu Kapolres Pidie didampingi Wakapolres Kompol Misyanto SE, Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar MH, dan Kasi Humas AKP Anwar SAg.

Disebutkan juga bahwa para penjudi itu dijerat penyidik dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk atau penjara kurungan minimal 12 bulan. (*)

Baca juga: Cegah Bahaya Judi Online, Polres Nagan Raya Tidak Tergiur dan Gencarkan Sosialisasi Bahayanya

Baca juga: Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Judi Online di Warkop

Baca juga: Polisi Tangkap 19 Orang Tersangka saat Asyik Main Judi Online di Warkop

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved