Berita Aceh Timur
Seorang Pemuda Aceh Timur Ditangkap Polisi karena Rampas dan Jual Sepmor Curian
Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FA (21) warga Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk,
“Hasil penyelidikan di lapangan didapati bahwa pelaku perampasan sepmor tersebut adalah FA dan pada hari Rabu (17/7/2024) sekira pukul 04.00 WIB, ia berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI - Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FA (21) warga Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dengan dugaan melakukan tindak pidana perampasan dengan kekerasan.
Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Teuku Syahril, SE mengungkapkan, peristiwa ini bermula pada Rabu (19/6/2024) sekira pukul 16.00 WIB, saat Mulyadi (21), warga Paya Biek, Kecamatan Peureulak Barat bersama dua orang temannya dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF nomor polisi (nopol) BL 3069 DBP, jalan-jalan di Kompleks Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur.
"Kemudian didatangi FA bersama sejumlah kawannya dan meminta uang," jelasnya.
Karena permintaannya tidak dipenuhi, FA mengeluarkan sebilah pisau dan menarik kunci sepeda motor korban.
Baca juga: Polres Aceh Timur Amankan Seorang Pemuda karena Ancam Lansia dengan Pisau
Merasa takut, korban lari ke bawah ke sebuah warung yang berada di pinggir jalan dengan meninggalkan sepeda motornya dan memberitahukan kepada pemilik warung bahwasanya ia menjadi korban perampasan.
“Selanjutnya, korban bersama pemilik warung melihat ke atas dan didapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada kami,” tutur Syahril
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya berkoordinasi dengan anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Polres Aceh Tengah Sita 12 Sepmor Hasil Curian, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap
Baca juga: Caleg Gagal di Sumbar Tega Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun hingga Melahirkan
“Hasil penyelidikan di lapangan didapati bahwa pelaku perampasan sepmor tersebut adalah FA dan pada hari Rabu (17/7/2024) sekira pukul 04.00 WIB, ia berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, FA mengakui bahwa benar dirinya yang melakukan perampasan sepeda motor milik korban.
Kemudian ia jual bersama sejumlah kawannya ke Medan dan uang hasil penjualan ia bagi bersama.
“Jadi secara keseluruhan semua ada empat pelaku, namun baru satu yang kami amankan.
Sedangkan pelaku yang lain sedang kami lakukan pengejaran,” pungkasnya.(*)
Perampasan
sepeda motor curian
Pemuda Aceh Timur Ditangkap
sepeda motor
Polres Aceh Timur
Aceh Timur
Prohaba.co
Prohaba
Jual Sisik Trenggiling, Warga Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Seekor Sapi Milik Warga Peunaron Aceh Timur Mati Diduga Dimangsa Harimau |
![]() |
---|
Sudah 3 Tahun, Murid SDN 2 Seumanah Jaya Belajar di Areal Parkir Beralas Terpal |
![]() |
---|
Jembatan Darurat di Indra Makmu Ambruk untuk Ketiga Kalinya, Akses Warga Lumpuh |
![]() |
---|
Kak Ana Kunjungi Sentra Produksi Kerajinan Aceh Timur, Puji Kualitas Produk Perajin Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.