Berita Pidie Jaya
Satreskrim Polres Pidie Jaya Amankan Dua Pelaku Penjudi Online
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya berhasil mengamankan dua pelaku kasus tindak pidana judi slot online berinisial MY (35) dan FR (17) saat
Jadi, kedua pelaku tindak pidana judi online ini dikenakan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, MY dan FR beserta barang bukti (BB) langsung diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan Idris Ismail l Pidie Jaya
PROHABA.CO, MEUREUDU - Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya berhasil mengamankan dua pelaku kasus tindak pidana judi slot online berinisial MY (35) dan FR (17) saat sedang asyik bermain judol di warkop di Kecamatan Bandar Baru dan Kecamatan Meurah Dua.
Kedua pelaku penjudi online ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
"Penangkapan pelaku pertama, MY asal kecamatan Mila, Pidie yang dibekuk saat sedang asyik bermain judi online di Gampong Musa Baroh, Kecamatan Bandar Baru pada Minggu (28/7/2024) sekira pukul 23.30 WIB,"sebut Iptu Iptu Fauzi Atmaja SH.
Berikutnya penangkapan pelaku kedua, FR warga asal Kecamatan Suka Jaya, Sabang yang sedang asyik bermain judi online di Gampong Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua pada Senin (29/7)2024) dini hari.
Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja SH dikutip Serambinews.com, Selasa (30/7/2024) mengatakan, pembekukan dua pelaku tindak pidana judi online itu dilakukan sejak Minggu (28/7/2024) malam hingga Senin (29/7/2024) dini hari.
Jadi, kedua pelaku tindak pidana judi online ini dikenakan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, MY dan FR beserta barang bukti (BB) langsung diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polres Aceh Timur Amankan Dua Remaja Kedapatan saat Main Judi Online di Warkop
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar 77 Kg Ganja Jaringan Aceh di Bekasi, Paket Dikirim Lewat Bus Antarkota
Baca juga: Bengkel Las dan Gudang Kelontong di Labuhan Haji Aceh Selatan Hangus Terbakar
"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari program Kapolres memberantas penyakit masyarakat atau patologi sosial dengan komitmen tangguh tanggap, unggul, dan jumanis,"ujarnya.
Sementara pelaku FR yang tergolong dibawah umur, maka proses hukum dilakukan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Didalamnya mengatur bahwa anak di bawah umur dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan diproses melalui sistem peradilan anak dan dilakukan upaya diversi.
Tindakan tegas ini mencerminkan komitmen polisi untuk memberantas segala bentuk tindak pidana terutama penyakit masyarakat berupa judi online.
"Ini demi menciptakan masyarakat yang aman dan tertib melalui langkah proaktif dan tegas,"ujarnya.
Ditambahkan juga, aparat Kepolisian sangat berharap praktik perjudian online diberbagai pelosok di Pijay agar dapat diminimalisir.
Maka sanksi hukum yang diterapkan nantinya juga dapat memberikan efek jera bagi pelaku.
Judi
Judi Online
penjudi online ditangkap"
Satreskrim Polres Pidie Jaya
Pidie Jaya
Prohaba.co
Prohaba
Guru Honorer di Pijay Diduga Aniaya Pelajar hingga Masuk RS |
![]() |
---|
Kisah Maimunah, Janda Miskin Asal Bandar Dua Pijay Dapat bantuan Yayasan SCN dan Polisi |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu Dibekuk di Pijay, Barang Bukti 1 Kg Dikendalikan dari Malaysia |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Seorang Pria di Meureudu Diduga Curi Mesin Pompa Kincir Air |
![]() |
---|
Murid SD di Pijay Dilecehkan Teman Ayah di Kafe, Pelaku Divonis 80 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.