Berita Pidie Jaya

Satreskrim Polres Pidie Jaya Amankan Dua Pelaku Penjudi Online

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya berhasil mengamankan dua pelaku kasus tindak pidana judi slot online berinisial MY (35) dan FR (17) saat

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Dua pelaku tindak pidana judi online memperlihatkan Barang Bukti gadget berupa situ judi, Selasa (30/7/2024) di Polres Pidie Jaya 

Jadi, kedua pelaku tindak pidana judi online ini dikenakan  Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, MY dan FR  beserta barang bukti (BB)  langsung diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut. 

Laporan Idris Ismail l Pidie Jaya 

PROHABA.CO, MEUREUDU -  Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya berhasil mengamankan dua pelaku kasus tindak pidana judi slot online berinisial MY (35) dan FR (17) saat sedang asyik bermain judol di warkop di Kecamatan Bandar Baru dan Kecamatan Meurah Dua.

Kedua pelaku penjudi online ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

"Penangkapan pelaku pertama, MY  asal kecamatan Mila, Pidie yang dibekuk saat sedang asyik bermain judi online di Gampong Musa Baroh, Kecamatan Bandar Baru pada Minggu (28/7/2024) sekira pukul 23.30 WIB,"sebut Iptu Iptu Fauzi Atmaja SH.

Berikutnya penangkapan pelaku kedua, FR  warga asal Kecamatan Suka Jaya, Sabang yang sedang asyik bermain judi online di Gampong Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua pada Senin (29/7)2024) dini hari.

Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja SH dikutip Serambinews.com, Selasa (30/7/2024) mengatakan, pembekukan dua pelaku tindak pidana judi online itu dilakukan sejak Minggu (28/7/2024) malam hingga Senin (29/7/2024) dini hari. 

Jadi, kedua pelaku tindak pidana judi online ini dikenakan  Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, MY dan FR  beserta barang bukti (BB)  langsung diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut. 

Baca juga: Polres Aceh Timur Amankan Dua Remaja Kedapatan saat Main Judi Online di Warkop

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar 77 Kg Ganja Jaringan Aceh di Bekasi, Paket Dikirim Lewat Bus Antarkota

Baca juga: Bengkel Las dan Gudang Kelontong di Labuhan Haji Aceh Selatan Hangus Terbakar

"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari program Kapolres memberantas penyakit masyarakat atau patologi sosial dengan komitmen tangguh tanggap, unggul, dan jumanis,"ujarnya.

Sementara pelaku FR yang tergolong dibawah umur, maka proses hukum dilakukan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Didalamnya mengatur bahwa anak di bawah umur dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan diproses melalui sistem peradilan anak dan dilakukan upaya diversi.

Tindakan tegas ini mencerminkan komitmen polisi untuk memberantas segala bentuk tindak pidana terutama penyakit masyarakat berupa judi online.

"Ini demi menciptakan masyarakat yang aman dan tertib melalui langkah proaktif dan tegas,"ujarnya.

Ditambahkan juga, aparat Kepolisian sangat berharap praktik perjudian online diberbagai pelosok di Pijay agar dapat diminimalisir.

Maka sanksi hukum yang diterapkan nantinya juga dapat memberikan efek jera bagi pelaku.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved