Berita Banda Aceh

Berawal dari Tangkap Tersangka Sabu, Polisi Berhasil Ungkap Pembobol Rumah di Banda Aceh

Satres Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembobol rumah kosong di  Komplek BTN Ajuen Lorong Nusa Indah Buntu No 06 Gampong ...

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan gelar perkara kasus pencurian dan sabu di lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (14/8/2024). 

“Keduanya kini kita amankan dan dilakukan penahanan,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asri saat konferensi pers di lapangan Indoor Polresta, Rabu (14/8/2024).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Satres Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembobol rumah kosong di  Komplek BTN Ajuen Lorong Nusa Indah Buntu No 06 Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (14/8/2024).

Berawal dari pengungkapan pelaku tindak pidana penggunaan narkotika jenis sabu, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AF (34) warga Darul Imarah.

Dari keterangannya, ia melakukan pencurian rumah kosong itu bersama temannya KH (36) warga Lampeuneurut, Darul Imarah.

“Keduanya kini kita amankan dan dilakukan penahanan,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asri saat konferensi pers di lapangan Indoor Polresta, Rabu (14/8/2024).

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sabu seberat 1,10 gram dan 26 item barang hasil curian berupa emas, sepeda motor, gelang mutiara dan sejumlah barang elektronik lainnya.

Para tersangka juga sempat  menjual 66 gram dan mendapatkan uang sebanyak Rp 87. 000.000, di salah satu toko emas di Banda Aceh.

Akibat perbuatan pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 250 juta.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Modusnya seolah-olah mencari barang bekas dengan becak dan mensurvei di mana rumah kosong.

Baca juga: Rumah Warga Darul Imarah Aceh Besar Digasak Maling, Korban Alami Kerugian Capai Rp 100 Juta

Ini juga dilakukan pengembangan terkait pencurian,” ujarnya.

Tersangka KH residivis kasus curanmor yang baru keluar 4 bulan lalu.

 Dia mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di kawasan Kecamatan Baiturrahman.

Dari laporan tersebut, pada 28 Juli 2024, pihaknya melakukan penangkapan terhadap AF di depan Gedung Museum Aceh, dengan barang bukti narkotika seberat 1,10 gram.

Dari tangan AF pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,10 gam, alat hisap, satu HP, tas merk diamond, dan beberapa plastik dan potongan pipet lainnya.

Di dalam tas tersebut pihaknya mendapati adanya barang bukti sejumlah perhiasan cincin, gelang dan kalung mutiara dan sejumlah uang tunai.

Pihaknya kemudian langsung melakukan  pengembangan dan mendapati barang tersebut merupakan hasil curian dua hari sebelumnya yang dilakukan AF bersama temannya KH di salah satu rumah kosong di Peukan Bada.

Saat ditanyai petugas, tersangka AF sempat berdalih bahwa barang-barang tersebut merupakan milik ibunya yang akan dijual untuk membeli rumah dan berbagai alasan lainnya. 

Selanjutnya pada akhirnya diakui AF bahwa benda-benda itu merupakan hasil pencurian/penjarahan bersama KH di rumah kosong milik korban MN  rumah di Komp BTN Ajuen Lorong Nusa Indah Buntu No 06 Desa Lam Hasan.

Baca juga: Polsek Langsa Barat Tangkap Residivis Pencurian di Rumah Warga, Ini Barang Bukti Yang Disita

Baca juga: PATEN, Polresta Banda Aceh Bekuk Spesialis Pencurian di Rumah Kosong

“Dimana pencurian itu telah dilaporkan korban pada Hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 di Polsek Peukan Bada, dengan kerugian Rp 250.000.000,” jelasnya.

Selain berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya melakukan pencurian sebanyak 2 kali di rumah tersebut.

Pertama pada Kamis dini hari tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB dan pada Hari Jumat dini hari tanggal 26 Juli 2024 pukul 01.00 wib.  

AF dan KH bahwa melakukan pencurian pembongkaran rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela.

Selanjutnya dengan mengambil barang berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam brankas.

“Hari berikutnya mereka kembali melakukan pencurian dengan cara masuk melalui pintu dapur dengan menggunakan kunci yang diambil pada hari sebelumnya,” jelasnya.

Adapun barang bukti hasil curian tersebut berupa  2 buah obeng, 1 TV Merk Toshiba 40 inch, satu sepeda motor Beat, satu kipas angin, satu tape merk Sony, 2 laptop, satu buku nikah, 34 surat-surat emas, 14 gelang tangan, 4 lionting, 3 bross, 3 anting, 1 gelang tangan mutiara, 16 cincin, 40 lebbra bang pecahan Rp 100 ribu, satu becak.

Kemudian enam unit jam tangan, 6 handphone, satu kamera merk canon, satu alat pemantau kadar kolesterol, 2 power bank, 2 dompet, satu gulungan kabel, dan satu tali pinggang.

“Modusnya itu berawal AF dan  KH melakukan pencurian pembongkaran rumah  untuk membeli sabu dan mendapatkan keuntungan,” ucapnya.

Dari interogasi terhadap pelaku melakukan pencurian tersebut,  brankas yang berisikan perhiasan emas, dibawa pelaku ke bengkel/gudang penampungan besi bekas di Desa Lhong Raya, Banda Raya Kota Banda Aceh, untuk dibuka paksa dan dijual.

“Untuk kasus sabu ini akan segera tahap dua ke jaksa, sementara kasus pencurian akan ditangani oleh Polsek Peukan Bada,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Polisi Amankan Seorang Pria di Bireuen, Curi Handphone di Rumah Kosong Saat Ditinggal Pemiliknya

Baca juga: PDIP Resmi Dukung Mualem di Pilkada Aceh 2024, Surat Rekomendasi Diserahkan Megawati

Baca juga: Dini Hari Nanti Madrid Bentrok Atalanta di Piala Super Eropa 2024, Ajang Pembuktian Kualitas Mbappe

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Berawal dari Sabu, Polisi Berhasil Ungkap Pembobol Rumah di Banda Aceh, Kerugian Capai Rp 250 Juta, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved