Minggu, 10 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Misteri Kasus Penemuan Jasad Bayi di Nagan Raya, Dugaan Pacar Kini Terbukti Benar

Setelah selesai, petugas konter menyampaikan kepada ZF bahwa ada penemuan mayat bayi laki-laki di Desa Kabu Baro.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Foto: Net
Ilustrasi bayi. 

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim  yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Mudlofar menyatakan ZF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diaturPasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa ZF berupa uqubat ta’zir cambuk sebanyak 150 kali di depan umum,” vonis hakim dalam putusan Nomor 4/JN/2024/MS.Skm, dibacakan pada Kamis (8/8/2024).

Sementara pacar wanita ZF sudah dijebloskan ke dalam tahanan di Lapas Wanita Kelas IIB Sigli karena kasus pembunuhan bayi dan di hukum 2 tahun 8 bulan.

Keduanya diketahui sudah berkenalan sejak 17 Agustus 2022 melalui aplikasi Instagram dan memutuskan untuk berpacaran.

Sejak Juli 2023, keduanya mulai melakukan hubungan layaknya suami istri dan perbuatan tersebut rutin dilakukan berulang kali hingga Januari 2024.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

 

Baca juga: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Tangkap Ibu Pembuang Mayat Bayi di Nagan Raya

Baca juga: Warga Temukan Mayat Laki-laki Mengapung di Saluran Irigasi Lhoksukon

Baca juga: Tiga Penjudi Online di Nagan Raya Ditangkap, Terancam Hukuman Cambuk


 Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dugaan Pacar Kini Terbukti Benarnya, Misteri di Balik Kasus Penemuan Jasad Bayi di Nagan Raya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved