Berita Nagan Raya
Misteri Kasus Penemuan Jasad Bayi di Nagan Raya, Dugaan Pacar Kini Terbukti Benar
Setelah selesai, petugas konter menyampaikan kepada ZF bahwa ada penemuan mayat bayi laki-laki di Desa Kabu Baro.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Mudlofar menyatakan ZF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diaturPasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa ZF berupa uqubat ta’zir cambuk sebanyak 150 kali di depan umum,” vonis hakim dalam putusan Nomor 4/JN/2024/MS.Skm, dibacakan pada Kamis (8/8/2024).
Sementara pacar wanita ZF sudah dijebloskan ke dalam tahanan di Lapas Wanita Kelas IIB Sigli karena kasus pembunuhan bayi dan di hukum 2 tahun 8 bulan.
Keduanya diketahui sudah berkenalan sejak 17 Agustus 2022 melalui aplikasi Instagram dan memutuskan untuk berpacaran.
Sejak Juli 2023, keduanya mulai melakukan hubungan layaknya suami istri dan perbuatan tersebut rutin dilakukan berulang kali hingga Januari 2024.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Tangkap Ibu Pembuang Mayat Bayi di Nagan Raya
Baca juga: Warga Temukan Mayat Laki-laki Mengapung di Saluran Irigasi Lhoksukon
Baca juga: Tiga Penjudi Online di Nagan Raya Ditangkap, Terancam Hukuman Cambuk
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dugaan Pacar Kini Terbukti Benarnya, Misteri di Balik Kasus Penemuan Jasad Bayi di Nagan Raya,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
penemuan jasad bayi
jasad bayi
Jasad Bayi Dibuang
Pacar
Penemuan bayi
Nagan raya
Prohaba.co
Prohaba
sidang
| Petani di Nagan Raya Tewas Disambar Petir Saat Berada di Sawah |
|
|---|
| Rumah Warga di Alue Kambuk Dibobol Maling, Uang dan ATM Berisi Puluhan Juta Raib |
|
|---|
| Korban Tenggelam di Krueng Kila Nagan Ditemukan Meninggal, Bupati TR Keumangan Sampaikan Apresiasi |
|
|---|
| Polres Nagan Raya Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Disembunyikan di Mesin Cuci |
|
|---|
| Tersangka Penyalahgunaan Gas Subsidi 3 Kg, Warga Nagan Raya Terancam 6 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-bayi-087.jpg)