Pilkada Serentak 2024
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada Usai Didemo Massa, Sepakat Ikut Putusan MK
Setelah didemo ribuan mahasiswa, akhirnya DPR RI akhirnya membatalkan rencana pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemili
PROHABA.CO, JAKARTA - Setelah didemo ribuan mahasiswa, akhirnya DPR RI akhirnya membatalkan rencana pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad kembali menekankan kalau revisi UU Pilkada batal disahkan hari ini.
Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan sikap parlemen itu.
Oleh karena itu, Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.
"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan.
Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada.
Sebab DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis.
Selasa sudah pendaftaran.
Baca juga: Mendagri Resmi Lantik Safrizal sebagai Pj Gubernur Aceh, Fokus pada Suksesnya PON dan Pilkada 2024
Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.
Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengolkan RUU Pilkada.
"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.
Dengan putusan ini maka peluang PDIP untuk mencalonkan sendiri figur yang diusungnya di Pilkada masih terbuka lebar.
Termasuk, Anies Baswedan yang masih berpeluang mencalonkan di Pilkada Jakarta 2024.
Seperti diketahui DPR membatalkan rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pagi tadi.
Sikap Istana Sama
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah di pilkada.
Hal itu disampaikannya saat ditanya sikap terkini pemerintah menyikapi polemik aturan pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh MK tetapi dibatalkan oleh DPR RI.
"Aturan yang berlaku terakhir MK kan? Iya, aturan yang berlaku itu (putusan MK). Posisinya kita sama soalnya," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Hasan menjelaskan pada Kamis pagi DPR telah menyatakan menunda paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
DPR juga menegaskan bahwa jika sampai 27 Agustus 2024 tidak ada pengesahan aturan tersebut maka akan tetap mengikuti aturan terakhir.
"Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada Artinya DPR Akan mengikuti aturan yang terakhir.
Baca juga: Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Akan Agendakan Kembali Rapat
Begitu pernyataan dari DPR tadi. Wakil Ketua DPR tadi menyatakan itu, akan mengikuti aturan terakhir yaitu putusan MK," ungkapnya.
"Nah, pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku.
Jadi selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku.
Jadi begitu posisi pemerintah," tambah Hasan.
Sebelumya, Hasan Nasbi mengatakan pemerintah akan menjalankan undang-undang dari pembuat undang-undang soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada.
Pembuat undang-undang yang dimaksud yakni DPR RI.
"Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
"Pembuat undang-undang kan cuma satu (DPR)," tegasnya.
Jawaban tersebut disampaikan Hasan Nasbi saat ditanya perihal apakah pemerintah akan mengikuti aturan yang dibuat DPR atau Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada.
Hasan menjelaskan, inisiatif pembentukan undang-undang berasal dari DPR dan pemerintah.
Hanya saja, jika undang-undang sudah keluar nantinya pemerintah bertugas menjalankannya.
"Tapi terkait pemilu, lebih banyak nanti yang menjalankannya KPU kan, tidak secara langsung pemerintah," katanya.
Baca juga: DPR Gelar Revisi UU Pilkada Pasca Putusan MK
Baca juga: PDIP Buka Peluang Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI 2024
Baca juga: DPR RI Revisi UU Pilkada usai Putusan MK, Begini Komentar Pakar BRIN
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didemo Massa, DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Sepakat Ikut Putusan MK, Sikap Istana Sama,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Pilkada di Papua Pegunungan Ricuh, Dua Kubu Saling Serang, Kapolres Kena Panah di Pipi |
![]() |
---|
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Naik Vespa Datang ke TPS, Berharap Pesta Demokrasi Berjalan Damai |
![]() |
---|
Usai Angkat Kotak Suara, Petugas Linmas di TPS Lam Ara Banda Aceh Meninggal |
![]() |
---|
Pamer Tinta di Jari, Hengky Kurniawan Nyoblos Bareng Sonya Fatmala di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Ayu Ting Ting dan Keluarga Kompak Berbaju Biru saat Nyoblos ke TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.