Berita Aceh Selatan

Mobil Warga Darul Makmur Dibawa Lari Pihak Leasing, Pemilik Lapor Polisi

Satu unit mobil pickup merek APV mega carry dibawa kabur pihak rekanan leasing SMS Finance pada Jumat (30/8/2024).

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Yusmiati warga Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya melaporkan kasus penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh rekanan leasing SMS Finance ke Polres Aceh Selatan. Mobil Dibawa Lari Pihak Leasing, Pemilik Lapor Polisi. 

Yusmiati mengatakan bahwa keluarganya disuruh oleh pihak leasing untuk pergi membayar tunggakan itu ke kantor SMS Finance di Meulaboh, Aceh Barat. 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

PROHABA.CO,TAPAKTUAN -  Satu unit mobil pickup merek APV mega carry dibawa kabur pihak rekanan leasing SMS Finance pada Jumat (30/8/2024).

Hal ini diungkapkan Yusmiati warga Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya saat melaporkan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan rekanan leasing SMS Finance ke Mapolres Aceh Selatan.

Laporan tersebut dilakukan usai mobil AVP mega Carry miliknya yang berada di Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan dibawa lari oleh empat orang pihak leasing pada 30 Agustus 2024 lalu.

"Pada 28 Agustus 2024 empat orang leasing ini mendatangi kami untuk menagih angsuran yang telah menunggak empat kali, kemudian empat orang leasing itu mengajak untuk bernegosiasi," katanya.

Hasil negosiasi yang disaksikan oleh pihak Desa dan keluarga serta pihak penengah, pihak leasing tersebut memberikan waktu dua hari 29 - 30 Agustus 2024 (2x24 jam) kepada pemilik untuk melunasi tunggakan tersebut, sehingga kunci mobil waktu itu dititipkan kepada seseorang (sebagai penengah). 

Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Wensen Daycare di Rumahnya, Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Anak

Baca juga: Ditinggal Pemilik, Dua Rumah Ludes Terbakar di Montasik Aceh Besar

Baca juga: Sembilan Pelaku Judi Online di Aceh Barat Dieksekusi Cambuk 

"Namun pada 30 Agustus 2024 sekira pukul 9.00 Wib belum sampai 2 x 24 jam, mobil telah diambil oleh pihak leasing tanpa sepengetahuan kami, padahal waktu itu niat menyelesaikan tunggakan," ungkap Yusmiati.

Yusmiati mengatakan bahwa keluarganya disuruh oleh pihak leasing untuk pergi membayar tunggakan itu ke kantor SMS Finance di Meulaboh, Aceh Barat. 

Dengan niat ingin menyelesaikan tunggakan tersebut keluarganya pergi ke kantor SMS Finace di Aceh Barat untuk membayar, namun pada saat perjalanan menuju ke kantor SMS Finance, belum sampai 2x24 jam mobil itu sudah dibawa lari. 

"Berdasarkan hal itu kami membuat laporan polisi dengan Nomor LP/B/104/IX/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH, pada tanggal 3 September 2024, berharap agar kasus tersebut benar-benar dapat ditindaklanjuti dan diproses oleh pihak kepolisian," harapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi mengatakan bahwa laporan perkara tersebut sedang dalam proses klarifikasi saksi.

"Untuk Perkara sekarang masih proses klarifikasi saksi" jelasnya singkat.(*)

Baca juga: Pasca Kebakaran,Tim Inafis Satreskrim Polres Aceh Selatan Olah TKP Kebakaran di Labuhanhaji

Baca juga: Pemilik Warung Mie Aceh di Deli Serdang Ditemukan Tewas Membusuk, Sejumlah Barang Hilang

Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan BB Kasus Pencurian ke JPU

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mobil Dibawa Lari Pihak Leasing, Pemilik Lapor Polisi, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved