Berita Kriminal

Kisah Pilu Dua Gadis Kakak Beradik di Purworejo Dirudapaksa 13 Pria Tetangga hingga Hamil

Nasib pilu dialami dua gadis di bawah umur kakak beradik di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, karena diduga menjadi korban rudapaksa oleh 13 pria

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/net
Ilustrasi. Kisah Pilu Dua Gadis Kakak Beradik di Purworejo Dirudapaksa 13 Pria Tetangga hingga Hamil 

"Ada oknum dari aparat desa berusaha minta cabut laporan, (sebelumnya pelaku) ngasih duit Rp 5 juta.

Uangnya malah diambil aparat desa," ucapnya, Sabtu (19/10/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Hotman mengaku prihatin dengan kondisi kedua korban dan berjanji akan mengawal kasus ini.

"Kebetulan dua korban ini bapaknya sudah meninggal dan ibunya ada ketergantungan atau sedikit keterbelakangan, diperkosa oleh 13 orang selama setahun penuh bergantian, berulang-ulang hampir tiap bulan diperkosa," bebernya.

Selain merudapksa, pelaku juga merekam korban yang tak berdaya.

Rekaman tersebut digunakan untuk mengancam korban agar memenuhi hawa nafsunya.

"Diseret, dikasih minum alkohol, bahkan ada pelaku ini yang memerkosa cewek dua orang ini.

Dua-duanya masih di bawah umur," lanjutnya.

Baca juga: Demi Puaskan Nafsu Berahi, Pria di Sumenep Perkosa Adik Kandung hingga Hamil, Pelaku Kabur ke Bali

Menurutnya, pernihakan siri dilakukan agar kasus ini tidak dilaporkan ke polisi meski pelaku tidak memberi nafkah ke bayi dan korban.

"Akhirnya kemudian, setelah setahun diperkosa, disuruh nikah sama seseorang, melahirkan, bahkan sudah ada bayinya sekarang." 

"Jadi pura-pura dinikahin siri sama satu pelaku gitu lho, nggak diurus," imbuhnya

Ia meminta kepolisian segera menangkap para pelaku rudapaksa termasuk perangkat desa yang berusaha menutupi kasus ini.

"Ini sudah benar-benar sudah skandal nasional, mohon segera Bapak Kapolri, Kapolda Jateng, dan Kabid Propam, segera memanggil Kapolres, ada apa ini," pungkasnya.

Kasus Ditarik Polda Jateng

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan ditariknya kasus ini ke Polda Jateng untuk mempercepat proses penyelidikan dan memastikan transparansi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved