Berita Banda Aceh
Ada Kejanggalan, Keluarga Mahasiswa Korban Pembunuhan di Jeulingke Banda Aceh Ragukan Motif Pelaku
Motif kasus pembunuhan terhadap mahasiswa asal Aceh Barat, Dihaul yang dilakukan oleh pelaku, ZF (20) diduga banyak kejanggalan.
Pelaku sebelumnya sempat pergi ke rumah saudaranya di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, untuk meminta sejumlah uang.
“Namun dia tidak diberikan uang. Sehingga ia berencana untuk mencuri HP di kos korban,” kata Fadillah saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta, Senin (21/10/2024).
Kesaksian Sang Adik
Sebelumnya pelaku sudah beberapa kali ke kos korban. Korban sendiri tinggal bersama adiknya.
Dikatakan Fadillah, berdasarkan keterangan adik korban, Fidhaul Fuadi (19) bahwa sekitar pukul 08.00 WIB, dirinya masih sempat berkomunikasi dengan korban yang juga abangnya itu.
Bahkan sempat sarapan pagi bersama. Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, Fidhaul meminta izin ke abangnya untuk pergi ke rumah saudaranya yang berada di Gampong Keuramat.
Saat itu korban mengatakan bahwa dirinya tidak ingin pergi, dan ingin kembali istirahat. Lantaran pada hari itu tidak ada jam kuliah.
“Ketika adiknya pergi sekitar pukul 10.00 WIB, abangnya kembali tidur.
Kurang lebih adiknya di sana hampir dua jam dan ini sudah kita konfirmasi dengan saudara korban,” jelasnya.
Sekembalinya dari rumah saudara, Fidhaul sekitar pukul 12.00 WIB kembali ke kos-kosan dan hendak masuk ke kamar.
Di sana ia mendapati bahwa pintu kamar tersebut terhalang oleh sesuatu.
Ia kemudian berinisiatif mengecek penyebabnya dari arah jendela kamar tersebut.
Namun, dia mendapati abangnya sudah terkapar dengan kondisi bersimbah darah.
Fidhaul pun meminta bantuan penghuni kos lainnya. Saat dicek, korban sudah terbujur kaku kehabisan darah dan sudah meninggal dunia.
Baca juga: Mahasiswa asal Aceh Barat Ditikam Tersangka Lagi Tidur, Ingin Kuasai Hp Korban
Keterangan Saksi Mata
pembunuhan
Mahasiswa Aceh Barat
Jeulingke
Mahasiswa
keluarga korban
pelaku
korban
kejanggalan
Prohaba.co
Motor Digadai Murah, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Termasuk Seorang IRT |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Petani Asal Seulimum Angkut Kayu Tanpa Dokumen |
![]() |
---|
Terpidana Gay dan Zina Dihukum Cambuk 80 hingga 100 Kali di Banda Aceh |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Apresiasi Pengabdian Sukarelawan Aceh Mengajar |
![]() |
---|
Ketua Komisi I DPRA Kecam Keras Penyiksaan 5 Pemuda Aceh di Kapal Cumi Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.