Berita Bireuen

Polres Bireuen Tangkap 4 Kurir Sabu, Pengakuan Tersangka Diupah Satu Kilogram Ongkosnya Rp 10 Juta

Polres Bireuen berhasil menangkap empat tersangka yang diduga sebagai kurir sabu bersama barang buktinya.

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Empat tersangka kurir sabu diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolres Bireuen, Kamis (24/10/2024). Mereka ditangkap Polres Bireuen mulai September hingga 24 Oktober di lokasi dan waktu berbeda. Total BB sabu dari keempatnya 6 kilogram sabu dan diduga dari Malaysia. 

Dari pengakuan para tersangka kata Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, ada yang ongkosnya Rp 10 juta untuk 1 kilogram.  

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

PROHABA.CO, BIREUEN –  Polres Bireuen berhasil menangkap empat tersangka yang diduga sebagai kurir sabu bersama barang buktinya.

Dari keempat tersangka yang diamankan yaitu berinisial Bn bin AM (44) beralamat di Desa Baroh Kuta Batee Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara.

Kemudian Nz bin AR (45)  selaku keuchik warga Desa Blang Reule, Jeunieb Bireuen, AG bin Bd (31) warga Desa Janggot Seungko, Jeunieb. 

Terakhir,  Mur bin Mhd (47) beralamat Desa Pineung Siribee, Samalanga, Bireuen.

Dari pengakuan para tersangka kata Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, ada yang ongkosnya Rp 10 juta untuk 1 kilogram.  

Tersangka Mur bin Mhd (47) beralamat Desa Pineung Siribee, Samalanga, Bireuen saat jumpa pers mengaku akan mendapat upah Rp 10 juta dalam 1 kilogram dan ia akan mengantar 4 kilogram ke Medan, namun keburu ditangkap.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bireuen Tangkap 4 Tersangka Kasus Sabu, 6 Kg Barang Bukti Diamankan

“Ongkosnya Rp 10 juta dalam 1 kilogram sampai di Medan, ongkos belum semua dikasih,” ujarnya menjawab Kapolres Bireuen dan ikut didengar para wartawan dan pejabat lainnya.

Kasat Res Narkoba AKP Yasir Arafat mengatakan, penangkapan tersangka Mur bin Mhd  bermula dari informasi masyarakat. 

Ada  salah satu mobil merek Honda Jazz yang merupakan target operasi (TO) diperkirakan akan keluar dari Samalanga untuk mengantar narkotika jenis sabu dengan tujuan ke Sumatera Utara pada Rabu (9/10/2024). 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim lapangan langsung bergerak melakukan pengintaian terhadap kendaraan tersebut.

Saat mobil opsnal sedang menuju ke arah Samalanga.

Tim opsnal melihat salah satu mobil merek Honda Jazz yang dimaksud.

Baca juga: Ada Kejanggalan, Keluarga Mahasiswa Korban Pembunuhan di Jeulingke Banda Aceh Ragukan Motif Pelaku

 Lalu setelah memastikan bahwa kendaraan tersebut benar sedang melintas dari arah Banda Aceh menuju Medan. 

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen l melakukan pengejaran, tiba - tiba mobil tersebut berhenti di salah satu ATM PT BSI di wilayah Jeunieb.

Lalu tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen langsung melakukan penangkapan terhadap seorang yang berada di dalam mobil tersebut yang berinisial MUR Bin Mhd.

Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bungkus Teh Cina di dalam Bumper depan mobil tersebut. 

Kemudian Petugas melakukan introgasi, MUR Bin Mhd mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh seorang lainnya status DPO yang saat itu berada di Malaysia. 

Tersangka akan mendapatkan imbalan/upah berupa uang sebanyak Rp.10 juta per kilogram dari H (DPO) apabila berhasil menyerahkan narkotika  kepada pembeli yang berada di Tanjung Balai, Sumut. (*)

Baca juga: Pasutri Tertangkap Jadi Kurir Sabu 25 Kg dari Malaysia, Bawa Paket Bertuliskan Number One

Baca juga: Seorang Istri Napi Nekat Selundupkan Narkoba Dalam Alat Vital untuk Suaminya di Lapas Salemba

Baca juga: Polres Aceh Barat Tangkap 5 Pengedar Sabu Seberat Setengah Kg, Barang Haram Itu Dipasok dari Bireuen

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pengakuan Tersangka Kasus Sabu, Satu Kilogram Ongkosnya Rp 10 Juta, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved