Berita Bireuen
Polres Bireuen Tangkap 4 Kurir Sabu, Pengakuan Tersangka Diupah Satu Kilogram Ongkosnya Rp 10 Juta
Polres Bireuen berhasil menangkap empat tersangka yang diduga sebagai kurir sabu bersama barang buktinya.
Dari pengakuan para tersangka kata Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, ada yang ongkosnya Rp 10 juta untuk 1 kilogram.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
PROHABA.CO, BIREUEN – Polres Bireuen berhasil menangkap empat tersangka yang diduga sebagai kurir sabu bersama barang buktinya.
Dari keempat tersangka yang diamankan yaitu berinisial Bn bin AM (44) beralamat di Desa Baroh Kuta Batee Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian Nz bin AR (45) selaku keuchik warga Desa Blang Reule, Jeunieb Bireuen, AG bin Bd (31) warga Desa Janggot Seungko, Jeunieb.
Terakhir, Mur bin Mhd (47) beralamat Desa Pineung Siribee, Samalanga, Bireuen.
Dari pengakuan para tersangka kata Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, ada yang ongkosnya Rp 10 juta untuk 1 kilogram.
Tersangka Mur bin Mhd (47) beralamat Desa Pineung Siribee, Samalanga, Bireuen saat jumpa pers mengaku akan mendapat upah Rp 10 juta dalam 1 kilogram dan ia akan mengantar 4 kilogram ke Medan, namun keburu ditangkap.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Bireuen Tangkap 4 Tersangka Kasus Sabu, 6 Kg Barang Bukti Diamankan
“Ongkosnya Rp 10 juta dalam 1 kilogram sampai di Medan, ongkos belum semua dikasih,” ujarnya menjawab Kapolres Bireuen dan ikut didengar para wartawan dan pejabat lainnya.
Kasat Res Narkoba AKP Yasir Arafat mengatakan, penangkapan tersangka Mur bin Mhd bermula dari informasi masyarakat.
Ada salah satu mobil merek Honda Jazz yang merupakan target operasi (TO) diperkirakan akan keluar dari Samalanga untuk mengantar narkotika jenis sabu dengan tujuan ke Sumatera Utara pada Rabu (9/10/2024).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim lapangan langsung bergerak melakukan pengintaian terhadap kendaraan tersebut.
Saat mobil opsnal sedang menuju ke arah Samalanga.
Tim opsnal melihat salah satu mobil merek Honda Jazz yang dimaksud.
Baca juga: Ada Kejanggalan, Keluarga Mahasiswa Korban Pembunuhan di Jeulingke Banda Aceh Ragukan Motif Pelaku
Lalu setelah memastikan bahwa kendaraan tersebut benar sedang melintas dari arah Banda Aceh menuju Medan.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen l melakukan pengejaran, tiba - tiba mobil tersebut berhenti di salah satu ATM PT BSI di wilayah Jeunieb.
Lalu tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen langsung melakukan penangkapan terhadap seorang yang berada di dalam mobil tersebut yang berinisial MUR Bin Mhd.
Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bungkus Teh Cina di dalam Bumper depan mobil tersebut.
Kemudian Petugas melakukan introgasi, MUR Bin Mhd mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh seorang lainnya status DPO yang saat itu berada di Malaysia.
Tersangka akan mendapatkan imbalan/upah berupa uang sebanyak Rp.10 juta per kilogram dari H (DPO) apabila berhasil menyerahkan narkotika kepada pembeli yang berada di Tanjung Balai, Sumut. (*)
Baca juga: Pasutri Tertangkap Jadi Kurir Sabu 25 Kg dari Malaysia, Bawa Paket Bertuliskan Number One
Baca juga: Seorang Istri Napi Nekat Selundupkan Narkoba Dalam Alat Vital untuk Suaminya di Lapas Salemba
Baca juga: Polres Aceh Barat Tangkap 5 Pengedar Sabu Seberat Setengah Kg, Barang Haram Itu Dipasok dari Bireuen
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pengakuan Tersangka Kasus Sabu, Satu Kilogram Ongkosnya Rp 10 Juta,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polisi Tertibkan 5 Odong-Odong Tak Tak Sesuai Standar di Bireuen, Operasional Dihentikan |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil untuk Ratu Narkoba Bireuen |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita |
![]() |
---|
Suami Tusuk Dada Istri, Ditangkap Saat Kabur, Ditemukan di Medan Sunggal |
![]() |
---|
Pedagang Sayur di Samalanga Dibacok Pria Diduga ODGJ, Korban Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.