Pelaja Tersangka Bullying

Tujuh Pelajar Jadi Tersangka Perundungan, Sengaja Merekam Aksi untuk Konten

Pelajar SMP di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan dan kekerasan yang videonya viral di media sosial.

Penulis: Azzra Nafisa | Editor: Jamaluddin
PIXABAY
Ilustrasi kasus bullying. 

Sebelumnya, K juga melakukan hal serupa terhadap seorang laki-laki di area persawahan di kecamatan Candiroto, Temanggung.

PROHABA.CO - Pelajar SMP di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan dan kekerasan yang videonya viral di media sosial pada pekan lalu.

“Kami sudah menetapkan (K) sebagai pelaku anak pada hari Selasa (29/10/2024),” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, melalui aplikasi perpesanan, Rabu (30/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Korban dari perbuatan K adalah A (14), perempuan yang juga pelajar SMP di Temanggung.

Anak perempuan yang berkonflik dengan hukum ini disangkakan melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak–sebagaimana sudah diubah dari UU 23/2002 dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara. 

Baca juga: Gadis asal Banda Aceh Meninggal di Arab Saudi, Jenazah Dimakamkan di Riyadh

"(K) tidak ditahan karena berdasarkan sistem peradilan pidana anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun," ujar Didik.

Peristiwa itu bermula ketika A dibawa ke rumah K oleh temannya dengan sepeda Motor.

Lalu, A dan K cekcok.

A dituduh merebut pacar K dan membuat K tidak terima.

Kemudian, pelaku menampar wajah dan menendang pinggang korban.

Baca juga: Abdee Slank Kembali Pulang Kerumah Setelah Jalani Perawatan Sebulan Lebih

Saat kejadian, ada tujuh pelajar perempuan lain yang hanya melihat dan tidak melerai.

Bahkan, salah satu dari rombongan pelajar itu merekam peristiwa dimaksud.

Didik menyatakan, ketujuh pelajar itu berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya, K juga melakukan hal serupa terhadap seorang laki-laki di area persawahan di kecamatan Candiroto, Temanggung.

Vidionya beredar di medsos usai kejadian menimpa A. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved