Kasus Narkoba

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu 54 Kg ke Jakarta, 4 Tersangka Ditangkap, 1 Warga Aceh

Polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran 54 kilogram sabu di Jalan Lintas Sumatera-Tanjung Kasau, Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara, ...

Editor: Muliadi Gani
Dok Polda Sumut
Polisi menangkap 4 tersangka pemilik 54 kg sabu di Jalan Lintas Sumatera-Tanjung Kasau, Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Minggu (17/11/2024) 

PROHABA.CO, MEDAN -  Polisi mengamankan satu mobil yang dicurigai membawa 54 kilogram sabu-sabu tujuan Jakarta di Kabupaten Batubara. 

Dalam kasus ini polisi mengamankan empat pelaku bersama barang bukti sabu-sabu tersebut.

Adapun keempat pelaku yang diamankan adalah Amrizal (26), Suheri (39), Dicky Agustian (28) dan Jaya Andika (26).

Polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran 54 kilogram sabu di Jalan Lintas Sumatera-Tanjung Kasau, Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Minggu (17/11/2024). 

Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, polisi menangkap empat tersangka.

Mereka adalah Amrizal (26), warga Aceh; Suheri (39); Dicky Agustian (28); dan Jaya Andika (26), ketiganya warga Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi, Minggu (17/11/2024) pukul 00.30 WIB.

Informasi menyebut ada mobil membawa narkoba masuk ke Desa Kuala Tanjung, Batubara.

Baca juga: Sosok Murtala Ilyas Gembong Narkoba Asal Aceh Kabur dari Rutan Salemba

Baca juga: Polisi Tembak Ban Mobil Kurir 272 Kg Ganja di Langkat, 2 Pelaku Asal Aceh Tenggara Ditangkap

Polisi menyelidiki informasi tersebut dan mendapatkan jenis mobil serta identitas pengemudi.

Polisi kemudian bergerak menuju lokasi.

"Sekira pukul 06.00 WIB, mobil yang dicurigai melintas dari arah Inalum menuju Simpang Tugu Inalum Indrapura.

Tim melakukan pengejaran dan menghadang mobil tersebut," ujar Hadi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

Polisi menangkap empat pelaku dan menggeledah mobil.

Di bagasi belakang, ditemukan tiga koper berisi sabu.

"Jumlah barang bukti sabu dihitung di TKP di hadapan empat tersangka.

Totalnya sebanyak 54 kg sabu," kata Hadi.

Hasil interogasi mengungkap para tersangka menjemput sabu dari Desa Kuala Tanjung untuk dibawa ke Jakarta.

Hadi menyebut polisi masih memburu pelaku lain yang memerintahkan empat tersangka mengantar sabu tersebut.

Para tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Kronologi Seorang Istri di Medan Bunuh Selingkuhan Suami

Baca juga: Timnas Indonesia Cetak Tujuh Rekor Usai Kalahkan Arab Saudi, Berikut Daftarnya

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar 16 Bangunan Liar di Peukan Bada, Langgar Aturan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengiriman 54 Kg Sabu ke Jakarta Digagalkan Polisi di Batubara Sumut", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved