Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Tangkap Tujuh Pemuda Pengedar Narkoba, Barang Bukti 2,5 Kilogram Sabu Disita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu dengan menangkap tujuh orang pemuda ...

Editor: Muliadi Gani
Foto Dok Polres Aceh Utara
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 2,5 kilogram dengan menangkap tujuh pemuda dalam waktu dua hari, dari 6-7 Desember 2024 

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Fitra Zumar Narkoba Polres Aceh Utara, Iptu Fitra Zumar, mengungkapkan bahwa ketiganya mengakui membawa sabu tersebut dari Kabupaten Bireuen, sebelum berangkat menuju Kota Panton Labu.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu dengan menangkap tujuh orang pemuda sebagai tersangka bersama 2,5 Kg sabu sebagai barang bukti. 

Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam dua hari sejak 6 hingga 7 Desember 2024 di tiga lokasi terpisah.

Mereka yang ditangkap yakni berinisial, SAA, Mus, CAM, MA, M, Z dan IF.

Keberhasilan ini dalam upaya keras memberantas peredaran narkoba yang melibatkan pengungkapan jaringan distribusi narkoba antar kabupaten.

Tujuh tersangka yang ditangkap terdiri dari enam pemuda asal Aceh, yaitu empat pemuda asal Kabupaten Bireuen (SAA, Mus, CAM, MA), serta Z (24) dari Aceh Utara, dan IF (25) dari Banda Aceh.

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pria Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Penangkapan pertama dilakukan di Gampong Alue Papen, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, di mana tiga pelaku – SAA, Mus, dan IF – diamankan bersama dua bungkusan teh Cina berisi sabu dengan total berat mencapai 1,5 kilogram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Fitra Zumar Narkoba Polres Aceh Utara, Iptu Fitra Zumar, mengungkapkan bahwa ketiganya mengakui membawa sabu tersebut dari Kabupaten Bireuen, sebelum berangkat menuju Kota Panton Labu.

 "Setelah penangkapan di Tanah Jambo Aye, tim langsung melanjutkan pencarian dan mengamankan tiga pelaku lainnya, MA, CAM, dan Z, di halaman Masjid Raya Pase Panton Labu," kata Fitra.

Dari lokasi ini, polisi juga menyita dua kendaraan, yaitu sepeda motor Vario dan mobil Xpander yang digunakan oleh para pelaku.

Baca juga: Polisi Ringkus Seorang Pemuda Aceh Utara Bersama 16 Paket Sabu Siap Edar

Pengembangan lebih lanjut dilakukan di Kabupaten Bireuen, dengan bantuan Satres Narkoba Polres setempat, hingga akhirnya menangkap M, yang diketahui membawa satu kilogram sabu lagi.

"Kami tidak berhenti sampai di sini.

Penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar," tambah Iptu Fitra Zumar.

Ketujuh tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Utara

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba.

"Kami menjamin kerahasiaan informasi yang disampaikan oleh masyarakat," tegasnya.(*)

Baca juga: Kades di Boyolali Digerebek Warga di Rumah Janda, Istri Sah Ikut Dihadirkan

Baca juga: Polisi Ringkus Seorang Pemuda Aceh Utara Bersama 16 Paket Sabu Siap Edar

Baca juga: Polres Aceh Utara Tangkap Lima Pengedar Narkoba, Barang Bukti 426 Gram Sabu Disita

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Utara Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu, Tujuh Pemuda Ditangkap Dalam Dua Hari, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved