Judi Online 

Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Uang Rp 4 Miliar Disita

Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat judi online (judol) jaringan internasional dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Ilustrasi judi online. Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Uang Rp 4 Miliar Disita 

Masyarakat harus lebih bijak menggunakan internet dan menjauhi perjudian daring," tegas Charles.

Kasus ini menunjukkan bahwa pihak berwenang terus meningkatkan upaya untuk mengungkap jaringan kriminal yang semakin canggih dalam menyembunyikan kejahatan mereka.

Polda Jatim berharap masyarakat ikut berperan dalam memerangi aktivitas ilegal semacam ini.

 

Baca juga: Polda Sumut Amankan Pria Promosi Judi Online dengan Bayaran Rp750 Ribu

Baca juga: Tangkap 3 Buron Bandar Judi Online yang Dilindungi Oknum Komdigi, Polisi Sita Uang Rp 600 Juta

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pijay Bongkar Jaringan Sabu di Ulim, 2 Pelaku Ditangkap, BB 34,12 Gram Disita

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaringan Judi Online Internasional di Jawa Timur Terbongkar, Polisi Sita Uang Rp 4 Miliar, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved