Judi Online
Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Uang Rp 4 Miliar Disita
Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat judi online (judol) jaringan internasional dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Masyarakat harus lebih bijak menggunakan internet dan menjauhi perjudian daring," tegas Charles.
Kasus ini menunjukkan bahwa pihak berwenang terus meningkatkan upaya untuk mengungkap jaringan kriminal yang semakin canggih dalam menyembunyikan kejahatan mereka.
Polda Jatim berharap masyarakat ikut berperan dalam memerangi aktivitas ilegal semacam ini.
Baca juga: Polda Sumut Amankan Pria Promosi Judi Online dengan Bayaran Rp750 Ribu
Baca juga: Tangkap 3 Buron Bandar Judi Online yang Dilindungi Oknum Komdigi, Polisi Sita Uang Rp 600 Juta
Baca juga: Satresnarkoba Polres Pijay Bongkar Jaringan Sabu di Ulim, 2 Pelaku Ditangkap, BB 34,12 Gram Disita
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaringan Judi Online Internasional di Jawa Timur Terbongkar, Polisi Sita Uang Rp 4 Miliar,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Mensos Coret 228 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online |
![]() |
---|
Nekat Main Judi Online, Dua Remaja di Meureudu Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Kecanduan Judi Online, Seorang Pemuda 19 Tahun Nekat Curi Tas Milik Bos Berisi Rp 5,5 Juta |
![]() |
---|
Polres Pidie Ringkus Tujuh Pelaku Judi Online dari 3 Lokasi Berbeda, Polisi Minta Warga Melapor |
![]() |
---|
Budi Arie Setiadi Diduga Terima Jatah 50 Persen dari Situs Judi Online, Begini Respons Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.