Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan Berujung Maut

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan enam tersangka pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya berinisial RD (50), warga Meunasah Kulam,

Editor: Muliadi Gani
DOK PRIBADI
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama. 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan enam tersangka pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya berinisial RD (50), warga Meunasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Penganiaayaan yang berujung maut itu terjadi di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Jumat (15/11/2024).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan penyidik Unit Jatanras telah memeriksa 12 saksi.

Hasilnya, polisi mendapati keterangan bahwa pelaku tertuju pada enam tersangka.

“Dari keterangan para saksi dan bukti di lokasi kejadian, kami menetapkan enam tersangka atas kematian RD, warga Meunasah Kulam, Aceh Besar,” kata Kompol Fadillah, Sabtu (28/12/2024) pagi.

Inisial tersangka  Kasat Reskrim pun menyebutkan inisial keenam pria yang jadi tersangka dalam kasus ini, yakni SZ (62), warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman dan HW (47), warga Merduati, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Kemudian, RP (26), MR (31), FSP (19), dan AS (19), semuanya warga Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, penetapan tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, sesuai dengan laporan keluarga korban terhadap kejadian yang menyebabkan RD meninggal.

Baca juga: Diduga Kepergok Lakukan Khalwat, Pria 50 Tahun Tewas Dianiaya di Banda Aceh

Baca juga: Bayi-Bayi di Gaza Meninggal Kedinginan di Tengah Pembantaian Berlanjut Israel

“Hal ini juga dikuatkan keterangan dari pemeriksaan para saksi dan keterangan dari para tersangka,” ucap Kompol Fadillah.  

Selanjutnya, pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan penetapan tersangka ke Kejari Banda Aceh usai melengkapi berkas perkara, dan akan dilakukan pelimpahan tahap 1 kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya diberitakan, pria berinisial RD (50) dianiaya hingga tewas karena diduga melakukan khalwat (mesum) di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (15/11/2024) lalu dengan caon istrinya.

Dari hasil autopsi yang dilakukan, terdapat luka di bagian kepala korban.

“Dan hasil sementara, intinya terdapat luka retak di tengkorak bagian kanan kepala belakang.

Diduga kuat ada tindakan kekerasan terhadap korbam,” kata Kompol Fadillah saat ditemui di Mapolresta Banda Aceh, Senin (9/12/2024) lalu.

Hasil ini digunakan sebagai bukti untuk menetapkan tersangka dan melakukan gelar perkara.

 “Ketika nanti sudah terdapat yang pasti pelakunya, akan kita gali siapa-siapa lagi yang melakukan penganiayaan ini.

Diduga memang dilakukan secara bersama-sama.

Ada beberapa pelaku, tetapi harus kami pastikan terlebih dahulu,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Nenek Penjual Telur Dianiaya Oknum Bidan di Lampung Tengah hingga Hilang Ingatan

Baca juga: Seorang Pengemis Pria Berpakaian Wanita Diamankan Satpol PP di Lambaro Aceh Besar

Baca juga: Polres Bener Meriah Amankan 10 Remaja yang Diduga Terlibat Tawuran, Senjata Tajam Disita

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved