Kasus Narkoba
Kurir Sabu 50 Kg Dijanjikan Upah Rp 226 Juta Ditangkap di Deli Serdang
Lima kurir narkoba yang membawa 50 kilogram sabu dan 100.350 pil ekstasi ditangkap oleh polisi di Aceh dan Sumatera Utara pada Senin (16/12/2024).
PROHABA.CO, MEDAN - Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram dan 100.350 butir pil ekstasi.
Polisi juga berhasil menangkap lima orang kurir narkoba tersebut.
Lima kurir narkoba yang membawa 50 kilogram sabu dan 100.350 pil ekstasi ditangkap oleh polisi di Aceh dan Sumatera Utara pada Senin (16/12/2024).
Kelima pelaku terdiri dari Iswandi (42), M Adam (26), M Azwar (50), dan Hendra (42), semuanya merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Sementara itu, satu pelaku lainnya, Pandu Dewanata (37), berasal dari DKI Jakarta.
Para pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba yang beroperasi dari Malaysia.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa para kurir dijanjikan imbalan yang berbeda-beda jika berhasil menyelesaikan tugas mereka.
"Tersangka Pandu Dewanata dijanjikan keuntungan berupa uang tunai sebesar Rp 226 juta dari Adrian, pelaku lain yang berada di Malaysia," ungkap Hadi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (1/1/2025).
Baca juga: Polda Sumut Tangkap 5 Kurir 50 Kg Sabu dan 100.350 Ekstasi Jaringan Malaysia, 4 Warga Aceh
Hadi juga menambahkan, M Adam dijanjikan Rp 10 juta, sementara Hendra, Azwar, dan Iswandi masing-masing mendapatkan imbalan Rp 5 juta.
Dari semua pelaku, hanya Azwar yang telah menerima upah.
Rencananya, narkoba tersebut akan diedarkan ke Kota Palembang.
Hadi belum merinci berapa lama para pelaku menjalankan aksinya, dan proses penyelidikan masih terus dilakukan.
Penangkapan para pelaku bermula pada pukul 05.00 WIB, ketika polisi menerima informasi tentang seorang lelaki yang membawa sabu dari Aceh ke Kota Medan.
Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap M Adam saat mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna silver di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang.
Namun, pada saat penangkapan, tidak ditemukan barang bukti narkoba di mobil tersebut.
"Adam mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sudah diserahkan kepada Iswandi di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menggunakan mobil Toyota Rush warna hitam," kata Hadi.
Baca juga: Satu Keluarga di Pekanbaru Tewas Ditabrak Mobil, Diduga Sopir Mabuk dan Positif Narkoba
Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa Iswandi berada di sekitar Bandara Kualanamu, Deli Serdang, bersama dengan Pandu Dewanata.
Sekitar pukul 10.30 WIB, polisi menangkap keduanya dan melakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Rush yang mereka bawa.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dua karung putih berisi 50 bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan tulisan Cina bermerek Chinese Pin Wei.
"Karung itu berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 50 kg dan 21 bungkus plastik hitam yang diduga berisi pil ekstasi berlogo Rolex berwarna pink.
Totalnya mencapai 100.350 butir pil ekstasi," jelas Hadi.
Dari interogasi, Pandu dan Iswandi mengaku menjalankan aksinya atas perintah Hendra dan Azwar.
Polisi kemudian menangkap Hendra dan Azwar di Hotel Wong Rame Resort dan Resti di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Hendak Edarkan Narkoba saat Malam Tahun Baru di Puncak, Kurir Sabu Ditangkap
Baca juga: Polisi Ringkus Empat Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Kedapatan Bawa Sabu-Sabu 6 Kilogram
Baca juga: Diduga Gara-Gara Sering Mengintip Tetangga, Kamaruddin Tewas Ditikam
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kurir 50 Kg Sabu yang Ditangkap di Deli Serdang Dijanjikan Upah Rp 226 Juta",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Wanita Muda Asal Bengkulu Ditangkap Edarkan Narkoba di Batam, Ini Barang Bukti Yang Diamankan |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Tangkap Dua Kurir Asal Aceh Bawa Sabu 11,8 Kg di Bakauheni |
![]() |
---|
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Hendak Bawa Sabu 40 Kg ke Jakarta, Pemuda Lhokseumawe Ditangkap Poldasu, Tergiur Upah Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.