Berita Aceh Utara

Tersandung Kasus Sabu 1 Kg, PNS Aceh Utara Disanksi Potong Gaji 50 Persen, Berpeluang Dipecat

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Utara berinisial KA (45) asal Lhokseumawe, dijatuhi sanksi p

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
For Prohaba.co
Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin MSM 

 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Utara berinisial KA (45) asal Lhokseumawe, dijatuhi sanksi pemotongan 50 persen gaji. 

Pasalnya, ia tersandung dalam kasus narkotika dan belum disidang.

Pria tersebut diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Minggu (5/1/2025) pukul 15.20 WIB di kawasan Dusun Meurandeh, Kecamatan Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Bersama tersangka polisi juga berhasil menyita barangbukti berupa sabu-sabu seberat 1.055 gram atau 1 kg lebih.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang pria lainnya berinisial MY, asal Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Untuk memastikan informasi tersebut, dirinya menghubungi Kepala DKP Kabupaten Aceh Utara, Syarifuddin.

“Sudah saya saya konfirmasi dengan Pak Din (Syarifuddin), mengakui benar (KA) bawahannya di Dinas Kelautan dan Perikanan,” ujar Saifuddin.

Pria KA tercatat sebagai pelaksana atau staf di DKP, belum memiliki jabatan struktural.

Secara administrasi, kata Kepala BKPSDM Aceh Utara, selama proses penahanan, tersangka diberhentikan sementara dan gajinya dipotong 50 persen.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pria Bersama Barang Bukti Sabu 1 Kg

Baca juga: Raline Shah Dilantik Jadi Staf Khusus Kementerian Komdigi, Berikut Profilnya

“Gajinya dipotong 50 persen itu setelah penangkapan (mulai Februari 2025),” ujar Saifuddin.

Pemotongan gaji 50 persen tersebut berlangsung nantinya sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.

Karena sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, BKPSDM Aceh Utara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocent).

“Kasus tersebut termasuk pidana umum.

Kalau dia dihukum di atas dua tahun penjara bisa diberhentikan dari PNS.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved