Berita Aceh Utara

Tersandung Kasus Sabu 1 Kg, PNS Aceh Utara Disanksi Potong Gaji 50 Persen, Berpeluang Dipecat

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Utara berinisial KA (45) asal Lhokseumawe, dijatuhi sanksi p

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
For Prohaba.co
Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin MSM 

Tapi kalau hukumannya di bawah dua tahun penjara bisa dikenakan sanksi berat,” terang Saifuddin.

Selama ini, lanjut Saifuddin, ia kesulitan memperoleh informasi ketika ada ASN Aceh Utara yang tersandung dalam kasus pidana.

Oleh karena itu, ia berharap agar aparat penegak hukum (APH) supaya proaktif memberitahukan kepada pihaknya jika ada ASN di Aceh Utara yang tersandung hukum.

“Kami sudah pernah menyampaikan hal itu ke penegak hukum, agar disampaikan kepada kami. Sebab, biasanya kami peroleh informasi bila ada ASN tersandung hukum justru dari pihak keluarga atau dinas.

Itu pun ketika dia sudah berhari-hari tak masuk kerja,” pungkas Saifuddin. (*)

Baca juga: Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Sepmor Curian Diamankan

Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Pelaku Pencurian BTS Tower Telkomsel, 2 Warga Langsa dan 1 asal Aceh Utara

Baca juga: Diduga Edarkan Uang Palsu di Mall Suzuya Lhokseumawe, Perempuan Asal Aceh Utara Diamankan 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved