Kasus Narkoba

Polisi Tewas saat Gerebek Bandar Narkoba di Lahat, Pelaku Ditembak hingga Dijerat Pasal Pembunuhan

Penangkapan dua orang pelaku yang diduga bandar narkoba di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka. 

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Prosesi pemakaman Bripda Faras yang gugur dalam bertugas di TPU Kebun Bunga Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (22/1/2025). 

"Tiga anggota kami mengalami luka, dua masih dirawat di rumah sakit, sudah selesai tindakan operasi, satu orang gugur," ujar Kapolres Lahat AKBP God Parlasro.

3. Baru 2 Tahun Jadi Polisi

Hidayat yang merupakan paman Bripda Faras mengatakan, keponakannya tersebut masih berusia 23 tahun.

Korban lulus sebagai Bintara Kepolisian pada tahun 2023 dan langsung ditempatkan di Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat.

"Keponakan saya ini baru dua tahun jadi polisi, ia juga masih lajang," kata Hidayat saat berada di rumah duka Jalan Jepang, Komplek Villa Gardena 4, Blok A2, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Rabu (22/1/2025).

Hidayat tak menyangka bahwa Faras akan gugur dalam usia muda.

Dari informasi yang ia peroleh, Faras tewas setelah ditusuk sebanyak dua kali oleh bandar narkoba ketika melakukan penangkapan di Lahat.

Jenazah Faras rencananya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebun Bunga Palembang.

Baca juga: Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kambing Petani di Aceh Selatan

4. Naik Pangkat Briptu Anumerta

Bripda Faras Nahbah Attalah naik pangkat satu tingkat menjadi Briptu Anumerta setelah gugur dalam bertugas lantaran tewas ditusuk saat melakukan penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Kenaikan pangkat tersebut dibacakan langsung oleh Kapolres Lahat AKBP God Parlasro ketika memimpin penyerahan jenazah di rumah duka yang berada di Jalan Jepang, Komplek Villa Gardena 4, Blok A2, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Rabu (22/1/2025).

Kenaikan pangkat itu sebagai penghormatan kepada Briptu Anumerta Faras yang gugur dalam bertugas.

"Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep:152/1/2025 tentang kenaikan pangkat luar biasa yang menyatakan kenaikan pangkat Bripda Faras Nahbah Attalah menjadi Briptu Anumerta," kata God saat membacakan surat keputusan Kapolri.

5. Pelaku Dikenakan Pasal Pembunuhan

Polres Lahat bakal mengenakan Ebi (27) dan Lindi Fernandes (20) dengan pasal pembunuhan lantaran telah menyebabkan Briptu Anumerta Faras Nahbah Attalah tewas setelah dianiaya menggunakan senjata tajam.

Tak hanya itu, dua personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, yakni Bripka Kuntho Wibisono dan Brigadir Didit Prasetya, juga harus menjalani operasi di RSUD Besemah Kota Pagar Alam karena diserang oleh Ebi saat penangkapan.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro mengatakan, selain dikenakan pasal Undang-Undang Narkoba, Ebi dan Lindi pun nantinya dijerat dengan Pasal Pembunuhan serta Penganiayaan.

"Mereka terlibat ini juga akan kita kaitkan dengan tindak pidana umum, apakah pembunuhan berencana atau penganiayaan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved