Berita Kriminal

Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Malang Buka Jasa Pemuas Nafsu Sambil Nyambi Curi Motor

Polres Malang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RAP (22), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, diduga terlibat

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/IMRON HAKIKI
Polisi menangkap pelaku pemuas nafsu perempuan yang nyambi mencuri motor. 

PROHABA.CO, MALANG - Polres Malang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RAP (22), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.

Pelaku RAP terbukti membuka jasa layanan pemuas nafsu perempuan sekaligus terlibat dalam pencurian sepeda motor. 

Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh RAP bermula dari layanan pemuas nafsu yang ditawarkannya melalui aplikasi perpesanan Michat.

"Korban kebetulan menghubungi pelaku untuk memuaskan nafsunya.

Lantas, ketika bertemu, pelaku justru menganiaya korban dengan cara mencekik lehernya," ungkap Bayu dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/1/2025).

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung mengambil harta benda korban, termasuk sepeda motor milik.

"Aksi ini terjadi di sebuah penginapan di Kepanjen," tuturnya.

Baca juga: Pencuri Hewan Ternak di Sakti Pidie Berhasil Kabur, Warga Temukan Mobil dan Dua Ekor Lembu

Baca juga: Wanita Panggilan di Medan Bawa Kabur Sepeda Motor Pelanggan Usai Kencan

Dalam kesempatan yang sama, RAP mengaku bahwa niatnya untuk mengambil harta benda korban muncul secara spontan, yang dipicu oleh kebutuhan ekonomi.

Ia juga menyatakan bahwa penganiayaan terjadi sebelum ia menyetubuhi korban.

"Saya tidak mengenal korban sebelumnya. Baru bertemu sekali itu saja," bebernya.

Selain menangkap RAP, Polres Malang juga mengamankan enam orang tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor sepanjang bulan Januari 2025.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Satpol PPdan WH Tertibkan Belasan Gepeng di Banda Aceh 

Baca juga: Polisi Tetapkan Seorang Warga Aceh Timur jadi DPO Sindikat Perdagangan Manusia

Baca juga: Polres Langsa Ringkus 3 Tersangka Pegedar 10 Kilogram Ganja,Dari Nagan Raya Hendak Dijual di Langsa 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda di Malang Buka Jasa Pemuas Nafsu Nyambi Curi Motor, Berakhir Diciduk Polisi", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved