Berita Aceh Timur
Tak Kuat Tahan Nafsu Lihat Ibu 2 Anak Tidur Pakai Daster, Pemuda Aceh Timur Nekat Rudapaksa Korban
Perbuatan tak terpuji dilakukan oleh seorang pemuda di Aceh Timur ini berinisial IS (32). Ia nekat melakukan rudapaksa terhadap seorang ibu dua anak
PROHABA.CO, IDI – Perbuatan tak terpuji dilakukan oleh seorang pemuda di Aceh Timur ini berinisial IS (32).
Ia nekat melakukan rudapaksa terhadap seorang ibu dua anak di sebuah desa dalam Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Bermula pelaku IS pada saat itu hendak pergi memancing dan melewati rumah korban.
Pelaku melihat korban yang tengah tertidur pulas di dalam kamar rumahnya, muncul niat pelaku IS untuk menintip dari sela-sela dinding rumah korban yang terbuat dari papan.
Terbersit dalam pikiran IS untuk memutuskan aliran listrik dan memanjat ke atap rumah korban untuk bisa masuk ke dalam kamar korban.
Pelaku juga membawa parang yang panjang ±50 cm untuk mengancam korban agar mau menuruti kemuannya.
IS melihat korban sedang berbaring menggunakan daster bersama dua anaknya yang menonton tv.
Saat itu korban tidak menggunakan celana dalam, sehingga terlihat alat vital korban oleh pelaku yang sedang mengintip.
Nafsu birahi IS pun memuncak dan berniat ingin merudapaksa korban.
IS pun menunggu korban masuk ke kamar dan tertidur pulas.
Saat korban sudah tertidur pulas, disitulah pelaku melancarkan aksinya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Aceh Timur untuk diproses secara hukum.
Baca juga: Santriwati di Aceh Utara Dirudapaksa Perawat Saat Berobat, Korban Histeris saat Alat Vital Diraba
Terungkap bahwa IS adalah teman suami korban.
Sementara suami korban saat kejadian sedang bekerja di Malaysia, dan pelaku pun berani melakukan tindakan bejat tersebut karena mengetahui suami korban sedang berada di Malaysia.
Anggota Polres Aceh Timur pun berhasil menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Aksi bejat IS ini pun bergulir ke meja hijau Mahkamah Syar’iyah Idi, Aceh Timur.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Zikri menyatakan terdakwa IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa oleh karena itu dengan uqubat ta’zir penjara selama 170 bulan,” vonis hakim pada Selasa (4/2/2025), dengan nomor putusan 31/JN/2024/MS.Idi.
Adapun kejadian ini terjadi pada Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 00:30 WIB.
Dimana terdakwa melihat dari sela dinding korban sedang menonton televisi dengan kedua anaknya.
Terdakwa melihat bahwa korban tidak menggunakan celana dalam sehingga terlihat alat vitalnya.
Terdakwa lalu menunggu sekitar 30 menit untuk melihat situasi keadaan rumah orang tua korban, yang dimana sekitar pukul 01:00 Wib terdakwa mengetahui bahwa korban sudah pindah kedalam kamarnya beserta kedua anakanya.
Baca juga: Diduga Rudapaksa Anak 9 Tahun, Warga Aceh Timur Dibekuk Polisi, Korban Tergolong Keponakan Tersangka
Setelah korban tertidur pulas, terdakwa langsung mematikan aliran listrik melalui NCB yang ada diluar rumah.
Setelah lampu mati terdakwa memanjat dinding rumah yang ditempati oleh korban dengan menggunakan tangga yang ada disekitar sambil membawa sebilah parang yang panjang ±50 cm.
Terdakwa masuk ke rumah lewat atap atau plafon dikarenakan rumahnya terbuat dari papan.
Pada saat sudah berada di dalam kamar korban, terdakwa langsung membuka semua pakaiannya.
Kemudian terdakwa langsung menaiki badan korban sambil membekap mulut korban dengan tangan.
Terdakwa mengatakan “Jangan berisik! nanti anak kau bangun, aku ada bawa parang, kalau kau berisik nanti aku bunuh, aku tidak mau hartamu, aku hanya mau alat vitalmu aja!”
Terdakwa membawa korban menuju ruang tv agar tidak membangunkan anak korban. Korban pun dirudapaksa oleh terdakwa.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa mendangar bahwa anak korban sudah bangun dan terdakwa menyuruh korban untuk menidurkan anak.
Korban langsung memasuki kamarnya, sesampainya didalam kamar dan malah mengunci pintu.
Terdakwa yang masih berada diruang Tv bersama dengan sebilah parang tersebut, kemudian mendengar korban menjerit dan menelpon seseorang.
Terdakwa merasa takut dan akhirnya keluar dari rumah, namun ia meminta kepada korban untuk melempar baju yang ada dikamar.
Baju terdakwa dilempar dan diambil untuk dipakaikannya lagi.
Terdakwa langsung bergegas pergi dari rumah korban dikarenakan beberapa warga sudah datang kerumahnya.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum didapati bahwa selaput dara korban tidak utuh seluruh arah jarum jam hingga dasar Hymen tidak utuh oleh karena benda tumpul.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Polres Sumenep Tangkap Dukun Pijat Cabuli Ibu Muda, Modus Sembuhkan Penyakit
Baca juga: Nazariah Warga Aceh Timur Sebut Adiknya Junaidi Jadi Korban Penembakan APMM di Malaysia
Baca juga: Menurut Studi, Hampir Seperempat Spesies Air Tawar di Dunia Terancam Punah
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tergoda Lihat Ibu 2 Anak Tidur Pakai Daster, Pemuda Aceh Timur Nekat Panjat Rumah dan Perkosa Korban,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan Lalulintas di Depan RS Zubir Mahmud |
![]() |
---|
Anggota TNI Gugur dalam Kecelakaan Tragis di Depan RSUD Zubir Mahmud Aceh Timur |
![]() |
---|
Empat WN Myanmar Divonis 22 Tahun, Selundupkan Rohingya ke Aceh |
![]() |
---|
Pelajar di Aceh Timur Diduga Dipukul Gara-Gara Utang Polisi Masih Selidiki |
![]() |
---|
Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Tambak di Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.